KOORDINAT.CO, KOTA GORONTALO – Polresta Gorontalo Kota, mengungkap Enam (6) kasus tindak pidana perdagangan orang dengan mengamankan 17 orang mulai dari pekerja seks komersial, hingga mucikari di beberapa Hotel dan kos-kosan yang ada di Kota Gorontalo.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr.Ade Permana, SIK.,MH didampingi Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, SIK., pada giat Konferensi Pers mengatakan bahwa dari 17 orang yang diamankan, penyidik telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 7 orang mucikari.
Ditambahkan Ade, bahwa 7 orang mucikari tersebut adalah DRS (22) yang merupakan warga Kelurahan Bugis Kecamatan Dumbo Raya ,RL (26) Kelurahan Ipilo Kecamatan Kota Timur, AK (21) Kelurahan Talumolo Kecamatan Dumbo Raya, CSP (19) Kelurahan Wumialo Kecamatan Kota Tengah, HB (19) Kelurahan Padebuolo Kecamatan Kota Timur, FP (21) Kelurahan Siendeng Kecamatan Hulonthalangi, dan FI (32) Desa Tabongo Timur Kecamatan Tabongo.
Kapolresta Ade mejelaskan, bahwa pengungkapan terhadap tujuh pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mulai resah dengan adanya aplikasi Michat.
Selanjutnya, Kasat Reskrim Kompol Leonardo bersama Tim melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan 17 orang dari empat hotel, dan satu kos-kosan di Kota Gorontalo.
Ditambahkan Ade, bahwa modus TPPO yakni dengan menggunakan salah satu aplikasi media sosial, dan juga melalui mucikari secara langsung.
” Pengakuan dari para pelaku mereka mendapatkan uang Rp.50.000 – Rp.200.000 dari harga para wanita yang mereka jual.” Ungkap Ade Permana, Senin (26/06/2023).
Saat ini Ketujuh tersangka ditahan di ruang tahanan Polresta Gorontalo Kota, dan dijerat dengan pasal 2 ayat (1),ayat (2) Undang undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO.
” Ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun, dan denda paling sedikit Rp.120.000.000 paling banyak Rp. 600.000.000.” Pungkasnya.
Ghaffar Becelebo