KOORDINAT.CO, GORONTALO – Investasi bodong berkedok arisan rugikan warga Gorontalo hingga ratusan juta rupiah. Awalnya korban diajak oleh terduga pelaku dengan iming-iming keuntungan yang fantasi.
Korban bernama Lisna Adam (33) yang merupakan warga Desa Tohupo, Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo mengaku dirugikan Rp.190.000.000 (Seratus Sembilan Puluh Juta Rupiah).
” Awalnya melalui postingan Facebook, lalu salah satu owner arisan ini menghubungi saya dengan mengatakan arisan tersebut, sebesar Rp.150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah), dan dijual dengan harga Rp.120.000.000 (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah).” Ungkap Lisna, Senin (26/06/2023).
” Kami pun bertemu secara langsung, dan terjadilah tawar-menawar sampai dengan harga Rp.110.000.000 (Seratus Sepuluh Juta Rupiah) dan dijanjikan pencairan paling lambat satu bulan.” Sambungnya.
Kemudian kata Lisna, bahwa ia pun mengambil arisan dengan harga Rp.80.000.000 (Delapan Puluh Juta Rupiah) dengan iming-iming keuntungan sebesar Rp.30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah).
” Jadi pada satu hari itu kami melakukan dua transaksi sekaligus, yaitu yang Rp.80.000.000, dan juga yang Rp.110.000.000.” Katanya.
Mengaku hampir setahun tak ada kejelasan pencairan uang tersebut, Lisna pun bersama suaminya Hendra Mooduto (35) melapor terduga pelaku bersama kerabatnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
” Sebelum kami melaporkan hal ini ke pihak APH, kami sudah melakukan mediasi terlebih dahulu, namun jatuh waktu yang diberikan pengembalian uang tetap tidak ada.” Imbuhnya.
Sementara itu, Rosmiyanti Mahajani selaku kuasa hukum dari Lisna menyampaikan untuk laporannya dibuat menjadi dua, yaitu perdata dan pidana.
” Kenapa perkara ini sampai kami ajukan ke Pengadilan untuk perdatanya dan pidananya ke Polda, karena komunikasi antar klain kami dan lima orang terduga pelaku sudah tidak baik lagi, itikad baik sudah tidak ada lagi.” Ucap Rosmiyanti.
Sementara itu, terhadap Lima orang terduga pelaku tersebut, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Gorontalo.
” Benar, Lima orang tersebut sudah ditetapkan tersangka dan akan dilakukan penahanan dalam waktu dekat.” Singkat penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Gorontalo.
Ghaffar Becelebo