KOORDINAT.CO,Gorontalo Utara – Menindaklanjuti surat balasan dari Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara Hentikan kegiatan pertambangan Ilegal disalah satu Desa di kecamatan Anggrek Gorontalo Utara.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Gorontalo Utara Ilyas Lagarusu melalui Sambungan whatsApppada Rabu (14/06/2023).
“kita sudah tindaklanjuti (surat tersebut -Red) salah satunya di lokasi tambang ilegal yang ada di kec.anggrek antara dusun bayenaale dan dusun Lomuli ,Kita sudah hentikan.”ungkap Ilyas lagarusu
Sebelumnya Kementrian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia (RI), Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara menanggapi serius surat Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara terkait maraknya kegiatan Pertambangan Ilegal (Ilegal Mining) di daerah tersebut
Hal itu tertuang pada surat yang Nomor 1304/MB.07/DBT.PT/2023 yang ditandatangani langsung oleh Direktur Teknik dan Lingkungan, Sunindyo Suryo Herdad, pada tanggal (01/Maret/2023).Point penting dalam surat rekomendasi tersebut adalah penertiban dan penegakan hukum terkait kegiatan pertambangan Ilegal di Kab Gorontalo Utara.