Gorontalo UtaraHukum dan Kriminal

DLH Gorut Hentikan Kegiatan Tambang Ilegal di Kec Anggrek

363
×

DLH Gorut Hentikan Kegiatan Tambang Ilegal di Kec Anggrek

Sebarkan artikel ini
Foto ilustrasi tambang ilegal (sumber :kabar baru.co)

KOORDINAT.CO,Gorontalo Utara – Menindaklanjuti surat balasan dari Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara Hentikan kegiatan pertambangan Ilegal disalah satu Desa di kecamatan Anggrek Gorontalo Utara.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Gorontalo Utara Ilyas Lagarusu melalui Sambungan whatsApppada Rabu (14/06/2023).

Artikel Terkait :  Wakil Bupati Gorut Lantik Penjabat Kepala Desa Ilangata

“kita sudah tindaklanjuti (surat tersebut -Red) salah satunya di lokasi tambang ilegal yang ada di kec.anggrek antara dusun bayenaale dan dusun Lomuli ,Kita sudah hentikan.”ungkap Ilyas lagarusu

Sebelumnya Kementrian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia (RI), Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara menanggapi serius surat Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara terkait maraknya kegiatan Pertambangan Ilegal (Ilegal Mining) di daerah tersebut

Artikel Terkait :  Mantan Camat Kwandang: Saya Saksi Hidup Apa yang Dilakukan Roni Imran untuk Kemaslahatan Rakyat

Hal itu tertuang pada surat yang Nomor 1304/MB.07/DBT.PT/2023 yang ditandatangani langsung oleh Direktur Teknik dan Lingkungan, Sunindyo Suryo Herdad, pada tanggal (01/Maret/2023).Point penting dalam surat rekomendasi tersebut adalah penertiban dan penegakan hukum terkait kegiatan pertambangan Ilegal di Kab Gorontalo Utara.

Artikel Terkait :  Pj Sekda: Gorontalo Utara Dapat Pinjaman Dana PEN Sebanyak 193 Milyar Rupiah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *