KOORDINAT.CO, GORONTALO UTARA – Wakil Bupati Gorontalo Utara Thariq Modanggu melantik dan mengambil sumpah penjabat Kepala Desa Ilangata Kecamatan Anggrek Kabupaten Gorontalo Utara. Pelantikan ini sebagaimana ketentuan pasal 75 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, untuk mengisi jabatan Kepala Desa yang berhenti atau diberhentikan sebelum masa jabatan berakhir dengan mengankat PNS dari Pemerintah daerah sebagai penjabat Kepala Desa.
Wakil Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu menyampaikan bahwasanya penjabat Kepala Desa, adalah pejabat yang diangkat oleh Bupati untuk melaksanakan tugas hak dan kewenangan serta kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu. Ujar Thariq usai melantik dan mengambil sumpah penjabat Kepala Desa Ilangata Kecamatan Anggrek, di aula Kantor Desa Ilangata, Kamis (16/09/2021).
Thariq meminta kepada pejabat baru yang baru dilantik, benar-benar memahami tugas pokok dan fungsi sebagai seorang penjabat agar dalam melaksanakan roda pemerintahan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada.
“Kepada penjabat Kepala Desa, saya juga berpesan, agar dalam menjalankan roda pemerintahan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada,” ujarnya
Ia berharap agar penjabat yang baru dilantik ini sesegera mungkin berdaptasi dengan tugas baru yang diemban dan juga berkolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat yang ada dalam kaitan dukungan Pemerintahan dan pembangunan di Desa Ilangata
Thariq juga menyampaikan kepada penjabat Kepala Desa yang baru agar bisa menjaga hubungan yang harmonis dengan lembaga-lembaga Desa seperti BPD, LPM dan pemangku adat yang ada di Desa.
Demikian pula dengan menindak lanjuti edaran bupati tentang vaksinasi, maka diminta kepada penjabat baru agar selalu berkoordinasi dengan Kecamatan dan puskesmas, untuk ikut melakukan kampanye vaksinasi, pungkas Thariq Modanggu (Team)