KOORDINAT, KABGOR – Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk (Dafduk) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gorontalo (Kabgor), Karmeng Imran menegaskan, bahwa pengurusan layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) taat terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada penambahan persyaratan baru, termasuk sertifikat vaksinasi Covid-19.
“Sampai dengan saat ini kita melayani permohonan untuk pengurusan dokumen kependudukan, kita tidak mempersyaratkan harus ada sertifikat Vaksin,” kata Karmeng kepada Koordinat, Jum’at (17/9/2021).
Dijelaskan Karmeng, sesuai arahan dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Dukcapil, dalam melakukan vaksinasi Covid-19 itu harus membutuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), karena vaksinasi tersebut sudah bisa diterima oleh anak usia 12 tahun.
“12 tahun itu kan belum ada KTP (Kartu Tanda Penduduk), adanya KIA (Kartu Identitas Anak). Tapi anak nol bulan itu sudah memiliki NIK, begitu mereka mengurus Akta Kelahiran secara otomatis anak ini sudah mendapatkan NIK,” terangnya.
“Nah, persayaratan untuk vaksin itu harus ada NIK. Karena mungkin NIK itu yang akan diinput di sistem. Jadi bukan KTP yang wajib, tapi NIK,” sambungnya.
Dirinya pun berharap, agar masyarakat Kabgor dapat sama-sama mendukung program pemerintah dalam hal melakukan vaksinasi Covid-19 tersebut.
“Kita juga digenjot untuk tetap terus melakukan perekaman dan sebagainya, sehingga masyarakat cepat mendapatkan dokumen kependudukan yang nantinya mungkin dibutuhkan juga di program vaksinasi,” tandasnya.
Penulis: RRK