KOORDINAT.CO, GORONTALO – Ratusan masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Penambang Rakyat Suwawa Bersatu melakukan aksi unjuk rasa (Unras) di 3 titik, yakni di depan kantor Gorontalo Mineral (GM), kantor Bupati Bone Bolango, dan terakhir di depan Polda Gorontalo, Rabu (24/05/2023).
Bukan tanpa alasan, aksi tersebut dilaksanakan buntut dari digeledahnya gudang batu hitam yang ada Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango oleh Kapolda Gorontalo, Irjen Angesta Romano Yoyol, belum lama ini.
Koordinator aksi, Dewa Diko di hadapan awak media menyampaikan bahwa persoalan ini sangat penting, karena menyangkut legalitas dari para penambang yang belum juga diselesaikan oleh pihak terkait terutama Pemerintah Daerah Bone Bolango, dan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
” Kami sudah beberapa kali duduk bersama dengan Pemda Bone Bolango, dan Pemerintah Provinsi Gorontalo. Tapi hasilnya hanya janji semua, dan sampai sekarang tidak ada realisasi.” Ucap Dewa.
Bahkan kata Dewa, pada Forum Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan pada Bulan Desember tahun 2022, dirinya mengingat dengan jelas kalau Bupati Bone Bolango, Hamim Pou mengatakan akan menyelesaikan persoalan ini dalam jangka waktu Satu Minggu.
” Sampai saat ini pernyataan Bupati Hamim untuk mengurus legalitas di pusat dengan Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) Provinsi, dan tokoh-tokoh masyarakat penambang sampai sekarang belum direalisasikan. Padahal perjanjiannya hanya satu Minggu, saya ingat betul karena pada saat itu saya yang menjadi Ketua panitia dari FGD itu.” Katanya menandaskan.
Menanggapi hal itu, Pemerintah Daerah Bone Bolango yang diwakili oleh Wakil Bupati, Merlan S. Uloli mengatakan bahwa hingga sekarang pihaknya masih terus berusaha mengupayakan apa yang menjadi permintaan dari masyarakat penambang.
” Kita terus berusaha, kita terus berjuang, saya kira memang tidak ada yang sia-sia, tapi perlu waktu, ini kan terus berproses.” Ungkapnya.
” Namanya ini bicara rakyat punya hasil tempat mereka cari makan, tetapi sulitnya ini kan karena lokasi itu sudah kontrak karya punya GM, itu kan susahnya. Jadi semua kan bergantung di GM, perjuangan ke GM inilah yang menjadi persoalan, dimana GM lah yang tidak mau mengeluarkan legalitas itu.” Sambungnya menambahkan.
Sementara itu, pihak GM melalui Manager External Didi Budi Hadmoko mengatakan kalau GM sendiri akan tetap menyikapi persoalan ini. Tentunya dengan mengikuti tahapan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
” Kami secara menajemen juga harus bersikap profesional bahwasanya untuk sampai pada tahapan yang diinginkan oleh penuntut dalam demo tadi, kami akan mengikuti tahapan sebagaimana dalam perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Tandas Didi.
Redaksi Koordinat.co