KOORDINAT.CO, KAB.GORONTALO – Diberhentikan dari jabatan Sekretaris DPC PPP Kabupaten Gorontalo, Meys Kiraman menyebut legowo atas putusan DPP PPP tersebut.
Hal itu disampaikannya saat melakukan Konferensi Pers di Kantor DPC PPP Kabupaten Gorontalo, Kamis (25/05/2023).
” Jadi apapun keputusan yang diambil oleh DPP itu harus benar-benar diterima, dikawal, kemudian dijalankan sebagaimana mestinya. Saya sebagai kader yang taat akan perintah partai, maka saya legowo akan putusan DPP tersebut.” Ucap Meys.
Sebagai Kader Partai Politik, Meys menjelaskan bahwa sejak duduk di bangku perkuliahan, dirinya sudah diajarkan bagaimana cara untuk tidak berkhianat terhadap pemimpin.
” Saya sejak Mahasiswa dididik di organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), ada dua hal doktrin yang kemudian menjadi pegangan saya sampai dengan sekarang. Yang pertama doktrin ketidaktaatan, dan yang kedua ketidak loyalan terhadap pemimpin merupakan sebuah penghianatan, dan saya tidak mau menjadi penghianat terhadap putusan partai.” Jelasnya.
Selanjutnya, rasa syukur yang menyelimuti hati Meys saat ini adalah hanya diberhentikan dari jabatan Sekretaris DPC PPP, bukan dari kader partai.
” Saya merasa bersyukur atas putusan DPP PPP hanya memberhentikan saya sebagai Sekretaris DPC, tidak kemudian mencabut kader anggota politik PPP.” Ungkapnya.
Lebih lanjut, disentil soal surat mosi tidak percaya terhadap Ketua DPW PPP Provinsi Gorontalo, Meys Kiraman menuturkan bahwa hal itu hanya riak-riak saja.
” Surat mosi tidak percaya itu tidak sampai ke DPP, ini hanyalah riak-riak dari kami yang merasa ketidakpuasan terhadap keputusan Ketua DPW (Nelson Pomalingo_red).” Tuturnya.
Mencuat ke permukaan bahwa dirinya menjadi tumbal atas mosi tidak percaya terhadap Ketua DPW PPP Gorontalo, Meys mengelak bahwa itu tidak ada.
” Enggak ada tumbal, dari semalam ada yang bilang saya tumbal, ada yang bilang saya dikorbankan itu enggak ada. DPP pasti punya penilaian sendiri, sebab mereka adalah pemilik partai.” Tandas Kader Partai berlambangkan Ka’bah itu.
Pewarta : Ghaffar Becelebo