(Gambar : ist)
KOORDINAT.CO, BONE BOLANGO – Kepolisian Resor (Polres) Bone Bolango, menggelar Konferensi Pers terkait penahanan Tiga (3) orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada dana kredit usaha rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Bone Pantai, Selasa (31/01/2023).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Polres Bone Bolango, ini dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Muh Alli, SIK. Turut hadir dalam giat tersebut, Wakapolres Kompol Reza Al Hasni, Kasat Reskrim IPTU Muhammad Arianto, dan Kanit Tipidkor IPDA Yahya Boudelo.
Ada pun Tiga orang tersangka yakni, DH (34) berperan sebagai Mantri KUR BRI Unit Bone Pantai, PH (32) selaku orang yang turut serta membantu memalsukan berkas pemohon, dan terakhir FAR (27) berperan sebagai orang yang membantu dalam mencari pemohon kredit.
Kronologis berawal pada tahun 2021 PT. Bank BRI (Persero) tbk, dimana Unit Bone Pantai memiliki program penyaluran/ pemberian fasilitas KUR mikro dengan anggaran sebesar Rp. 45.742.0924.400,- (Empat Puluh Lima Miliar, Tujuh Ratus Empat Puluh Dua Juta, Sembilan Ratus Dua Puluh Empat Ribu Rupiah), dan yang telah direalisasi yakni sebesar Rp.40.913.000.000,- (Empat Puluh Miliar, Sembilan Ratus Tiga Belas Juta Rupiah) yang terdiri dari 1.876 Debitur.
Kepada sejumlah media, Kapolres Bone Bolango AKBP Muh Alli, SIK, menegaskan bahwa pihaknya menemukan oknum Mantri BRI di Unit Bone Pantai bekerja tidak sesuai SOP.
” Dari hasil penyelidikan/penyidikan, penyidik dan penyidik pembantu menemukan salah satu Mantri BRI Unit Bone Pantai berinisial DH merekrut nasabah tidak sesuai SOP, atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Kata Kapolres.
Selanjutnya, Kapolres Muh. Alli membeberkan ada beberapa barang bukti (Babuk) yang berhasil disita oleh pihaknya.
” 123 fotocopy dokumen/berkas permohonan pinjaman debitur untuk menerima penyaluran/pemberian fasilitasi KUR Mikro di PT. Bank BRI (Persero) Tbk Unit Bone Pantai Tahun Anggaran 2021, dan 2 fotocopy Surat Kesan Nokep:S.57.e-KC-XII/HCP 01/2021, tanggal 05 Januari 2021, tentang rotasi Kantor Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk Gorontalo atas nama SA.” Bebernya.
” Selain itu ikut disita 2 (dua) Fotocopy Surat Keputusan Nokep:S.92.e-KC-XII/HCP/01/2021, Tanggal 05 Januari 2021, tentang rotasi Kantor Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Gorontalo atas nama DH dan 9 KTP palsu yang digunakan untuk menerima penyaluran/pemberian fasilitas kredit KUR mikro di PT. Bank BRI (Persero) Tbk Unit Bone Pantai Tahun Anggaran 2021.” Sambungnya.
Dikatakan pula bahwa kegiatan penyidikan yang telah dilakukan oleh Polres Bone Bolango, telah melakukan pemeriksaan terhadap 173 orang saksi. Baik saksi ahli Keuangan dan Ahli BPKP melakukan penyitaan terhadap babuk, dan melakukan pemeriksaan sekaligus penahanan terhadap 3 orang tersangka.
Akibat perbuatan ketiga tersangka ini, negara kata Kapolres dirugikan sekitar 3.4 milyar rupiah.
” Atas perbuatannya ketiga tersangka ini dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.” Pungkasnya.
Editor : Ghaffar Becelebo