Koordinat.co, Kab Gorontalo – Tindaklanjut dari hasil kunjungan Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo hadirkan pihak-pihak terkait untuk masalah pertambangan pasir/galian C di Desa Bakti dan Desa Pulubala.
Rapat yang berlangsung di ruangan Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo ini melahirkan kesimpulan agar semua kepala Desa yang memiliki galian C harus memfasilitasi masyarakat dalam pengurusan ijin, termasuk tambang pasir di Kecamatan Pulubala.
“Untuk masalah pertambangan pasir/galian C Kepala Desa harus bisa memfasilitasi warganya dalam proses pengurusan ijin”, ujar ketua Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo, Sarifudin Bano pada saat pimpin rapat dengan instansi terkait. Selasa (31/01/2023).
Dirinya juga meminta pada instansi terkait memikirkan solusi dan jalan keluar yang terbaik demi kepentingan masyarakat.
“Harus ada kejelasan terhadap pengurusan ijin juga lokasi yang representatif dan ber kesesuaian dengan kondisi, dan koordinasi dengan pihak terkait demi kepentingan masyarakat harus ada solusi terbaik.” Pinta Sarifudin.
Walaupun begitu, kader terbaik partai Demokrat ini menegaskan, akan menindak tegas aktivitas pertambangan Galian C jika tidak segera melakukan pengurusan ijin.
“Untuk semua pelaku usaha galian C harus segera lakukan pengurusan ijin dan diharapkan kepala desa bisa mengkoordinir langsung, jika tidak akan dilakukan penindakan”, tegas Sarifudin.
Ditempat yang sama, Kepala Desa Pulubala, Basrin Djafar berharap, pada instansi terkait memberitahukan terlebih dahulu lokasi mana saja yang tidak layak dijadikan lokasi pertambangan pasir sehingga memudahkan dalam pengurusan ijin kedepannya.
“Kalaupun ada lokasi yang tidak layak seharusnya secepatnya segera diberitahu pada masyarakat karena jika tidak masyarakat akan terlanjur melakukan pengurusan ijin namun kemudian hari lokasinya tidak layak”,Harapnya.