Koordinat. Co. Sulawesi Utara — Tim Resmob Polres Bitung, menangkap seorang pria berinisial MS Alias Luis, (26) Warga Girian atas.
MS merupakan kepala bagian penarikan unit mobil dan motor di PT. Hasrat Multifinance Cabang Bitung, Ia ditangkap di rumah kontrakan yang berada di kelurahan Girian Permai Kecamatan Girian, Senin (08/01/2024),” Kata Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa, Melalui Kasi Humas Iptu Iwan Setiyabudi.
Iptu Iwan menjelaskan, Bahwa kejadian tersebut terjadi pada bulan Mei 2023, Pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dan penggelapan dengan cara mengambil BPKB mobil jenis Toyota Inova atas nama Royke Vecky Tuwo.
“Kemudian Pelaku menjual mobil tersebut dengan harga Rp 211. 869. 000. tanpa sepengetahuan dari PT Multifinance Cabang Bitung.
Sehingga PT Hasrat Multifinance Cabang Bitung mengalami kerugian sebesar Rp 211.869. 000 (Dua ratus juta sebelas juta delapan delapan ratus enam puluh sembilan ribu rupiah),”jelas Kasi Humas Iptu Iwan Setiyabudi.(SDU)