KOORDINAT.CO, KOTA GORONTALO – Tim Resmob Rajawali bersama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Gorontalo Kota, berhasil mengamankan IAD Alias Insan (43) terduga pelaku tindak pidana pencabulan yang terjadi pada (2/12/2022) silam di salah satu kos-kosan yang ada di Kelurahan Tomulobutao, Kecamatan Dungingi.
Pelaku IAD ini dibekuk Tim Rajawali saat mengendarai Becak Motor (Bentor) di jalan Jhon Aryo Katili atau eks jalan Andalas Kota Gorontalo, pada hari Selasa (31/01/2023) kemarin.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Dr. Ade Permana, SIK.,MH, melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, SIK, menjelaksan bahwa penangkapan ini berawal adanya laporan dari masyarakat telah terjadi tindakan pencabulan oleh seseorang yang tidak dikenal di jalan beringin, Kelurahan Tomulabutao, Kota Gorontalo.
” Dimana menurut pelapor yang merupakan ayah dari korban, bahwa awalnya anaknya bermaksud mengantarkan barang milik temannya di salah satu kos-kosan. Sesampainya di kos-kosan temannya tidak berada di tempat, dan ada seseorang yang tidak dikenal memaksa korban untuk mencium bibir, dan memaksa untuk memegang kemaluan korban.” Jelas Kompol Leonardo.
Setelah menerima laporan tentang Tindak pidana Pencabulan, Tim Rajawali kata Leonardo langsung bergerak cepat memeriksa saksi, dan korban serta melakukan serangkaian penyelidikan dan mengarah terhadap terduga pelaku IAD.
” Setelah menerima informasi IAD sudah keluar dari rumahnya sedang mengendarai bentor menuju ke arah Kota Gorontalo, sehingga tim mengikutinya dari belakang. Pada saat IAD melintas di jalan Jhon Aryo Katili, Tim langsung menghadang terduga pelaku, dan melakukan penangkapan serta mengintrogasi dan IAD mengakui perbuatannya.” Ungkapnya.
Selanjutnya Tim membawa, dan mengamankan terduga pelaku menuju ke Polresta Gorontalo kota untuk penyelidikan lebih lanjut.
Editor : Ghaffar Becelebo