KOORDINAT.CO, KOTA GORONTALO – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penggunaan sepeda listrik yang didominasi oleh kanak-kanak. Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Gorontalo Kota, AKP Supomo, SH memberikan himbauan kepada pengguna sepeda listrik tersebut, Selasa (31/01/2023) malam.
AKP Supomo, SH menjelaskan bahwa terkait sepeda listrik sudah ada dalam Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan RI Nomor 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik pada dengan ketentuan :
1.menggunakan helm
2.Usia pengguna paling rendah 12 tahun
3.Tidak mengangkut penumpang
4.Tidak melakukan modifikasi
5.Usia 12-15 tahun didampingi oleh orang tua
” Untuk pengoperasian sepeda listrik hanya di pemukiman, car free day, tempat wisata, area perkantoran dan area luar jalan.” Jelas AKP Supomo.
” Penggunaan sepeda listrik di jalan raya tentunya sangat membahayakan. Baik bagi pengendara, maupun orang lain.” Sambungnya.
Di tempat terpisah Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Dr.Ade Permana, SIK.,MH, meminta kepada orang tua untuk mengingatkan kanak-kanaknya agar tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya.
” Penggunaan sepeda listrik di jalan raya sangat berisiko dan bisa menyebabkan kecelakaan. Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, kami dari Polresta Gorontalo menghimbau kepada orang tua untuk lebih berperan aktif mengikatkan kanak-kanaknya, agar lebih bijak dalam penggunaan sepeda listrik.” Tutup mantan Kapolres Gorontalo itu.
Editor : Ghaffar Becelebo