Nasional (Koordinat.co) – Personil Pos Mamuju Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Polhut Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat, dan Korem 142/Tatag Mamuju, mengamankan truk bermuatan 65 panggal kayu dan menghentikan kegiatan pengolahan kayu UD Adita Graha karena tidak berizin, pekan lalu.
Tim Pos Mamuju, Polhut Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat, Korem 142/Tatag Mamuju pad Rabu, 5 Mei 2021 sekitar pukul 12.48 WITA, melintas di sekitar jalan Desa Campaloga, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju dan menghentikan truk yang mengangkut 65 panggal kayu bantalan berbagai jenis dan ukuran. Sopir truk dan pemilik kayu tidak dapat menunjukkan dokumen dan izin yang sah terkait legalitas kayu-kayu itu. Tim mengamankan dan menitipkan truk bermuatan kayu ilegal itu ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Purbasan) Mamuju.
Berdasarkan hasil pemeriksaan supir dan pemilik kayu, pukul 13.20 WITA, 7 Mei 2021, Tim menuju ke lokasi pengolahan kayu UD Adita Graha, di Dusun Amalia, Desa Rante Mario, Kecamatan Tommo. Di lokasi Tim bertemu dengan pemilik UD Adita Graha dan memeriksa dokumen izin pengolahan kayu.
“Saya sangat mengapresiasi kerja tim Pos Mamuju dan instansi lainnya di bulan puasa masih serius bersemangat menjalankan tugas. Semoga proses penyelidikan kasus ini berjalan lancar dan segera naik ke tingkat penyidikan,” kata Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi pada senin,10 Mei 2021
Barang bukti yang diamankan adalah 54 batang kayu bantalan berbagai jenis dengan ukuran panjang 4 m, 12 batang kayu bantalan berbagai jenis dengan ukuran 2 m, dan mesin sawmil/sirkel merk Changgai. Barang bukti dititipkan di Rupbasan Mamuju.
Untuk kasus pengangkutan kayu ilegal, pelaku akan dikenakan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 12 Huruf e dan kasus industri pengolahan kayu tanpa izin dikenakan Pasal 83 Ayat 1 Huruf c Jo. Pasal 12 Huruf h dan/atau Pasal 87 Ayat 1 Huruf a, Jo. Pasal 12 Huruf k Undang-Undang No 18 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.(R01)
“.