Nasional (Koordinat.co) – Kembali Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 5 (lima) orang sebagai saksi (salah satunya Istri Tersangka), 4 (empat) orang ahli, serta 1 (satu) orang Tersangka.
”Pemeriksaan tersebut terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).”ungkap kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH senin. (10/04/2021) .
Saksi yang diperiksa antara lain: SH selaku Istri Tersangka SW. Saksi diperiksa terkait aset milik Tersangka SW; ZA selaku Direktur PT. Hanson Samudera Indonesia.
Saksi diperiksa terkait tanah PT. Hanson yang terafiliasi dengan Tersangka BTS; B selaku Komisaris Utama PT. Sinergi Millenium Sekuritas. Saksi diperiksa terkait pendalaman reksadana dan saham PT. Asabri (Persero) terkait saham BCIP, SUGI, dan LCGP; DB selaku Komisaris PT Strategic Management Services.
Saksi diperiksa terkait pendalaman transaksi saham LCGP antara PT. Asabri (Persero) dengan PT.GPS, PT.SMS, dan PT. ASTRO; AT selaku Direktur PT. Mahkota Nikel Indonesia dan Direktur PT. Tiga Samudra Nike. Saksi diperiksa terkait PT. Mahkota Nikel Indonesia dan PT. Tiga Samudra Nikel yang terafiliasi Tersangka HH;
Selain itu, diperiksa juga 4 (empat) orang ahli antara lain: ST selaku Direktur Utama PT. Trimegah Sekuritas diperiksa terkait broker PT. Asabri (Persero); ID diperiksa terkait Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan baik bank maupun non-bank; Prof. NP diperiksa terkait hukum bisnis dan pasar modal oleh Tim Jaksa Penyidik di Yogyakarta; Drs. SS diperiksa terkait keuangan negara oleh Tim Jaksa Penyidik di Bandung.
Sementara untuk Tersangka yang diperiksa yaitu Tersangka SW selaku Direktur Utama PT. Asabri (Persero) periode Maret 2016 s/d Juli 2020 terkait perbuatan yang telah dilakukan dalam mengelola keuangan dan dana investasi PT. Asabri (Persero).
Pemeriksaan saksi, ahli, dan Tersangka dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19. (K.3.3.1)