• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • contact
KOORDINAT.CO
Advertisement
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
KOORDINAT.CO
No Result
View All Result
Home Kab Gorontalo

APH Dinilai Lamban Tangani Korupsi di Kabupaten Gorontalo, AMMPD dan BEM UG Sambangi BPKP

Margarito by Margarito
APH Dinilai Lamban Tangani Korupsi di Kabupaten Gorontalo, AMMPD dan BEM UG Sambangi BPKP
0
SHARES
320
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

KOORDINAT.CO, GORONTALO – Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Gorontalo dinilai lamban tangani sejumlah perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di wilayah hukumnya. Berdasarkan hal tersebut, Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Daerah (AMMPD) bersama Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gorontalo (BEM UG) mendatangi kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) wilayah Provinsi Gorontalo, Jum’at (16/12/2022) kemarin.

Dalam kunjungannya, AMMPD bersama BEM UG disambut baik oleh pihak BPKP untuk  mempertanyakan hasil audit dugaan korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Global Gorontalo Gemilang (GGG), dan kisruh Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kabupaten Gorontalo.

Kepada media, Koordinator AMMPD Provinsi Gorontalo, Rahmat Mamonto mengatakan bahwa kunjungannya bersama pengurus BEM UG menyambangi BPKP Wilayah Provinsi Gorontalo, guna mempertanyakan hasil audit beberapa kasus dugaan korupsi di Kabupaten Gorontalo.

Artikel Terkait :  Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo Ingatkan Perusahaan Bayar THR Karyawan

” Jadi kami hari ini hadir untuk mengkonfirmasi ke BPKP sejauh mana progres atas permintaan bantuan audit secara komprehensif dan obyektif dari hulu sampai hilir kasus ini oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, terkait dengan proses penyidikan adanya dugaan kasus tindak pidana korupsi pada BUMD PT.GGG. Demikian juga permintaan bantuan audit oleh pihak satuan tindak pidana korupsi Polres Gorontalo ke pihak BPKP terkait dengan adanya proses hukum dugaan tindak pidana korupsi pada program BPNT 2020, hingga saat ini pihak BPKP terkesan lamban dalam melakukan proses audit.” Ungkap Rahmat.

Menyoal kewenangan penetapan kerugian negara, kata Rahmat pada dasarnya terdapat tiga lembaga yang boleh menghitung dan menetapkan adanya kerugian negara dalam kasus Tipikor yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan BPKP, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Artikel Terkait :  Terkait Kekurangan Pupuk di Kabupaten Gorontalo, Syarifudin Bano Pimpin Rombongan Kunker ke Kemetrian Pertanian

” Kewenangan BPK untuk menghitung dan menetapkan kerugian negara diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU BPK. Sementara Pasal kewenangan BPKP untuk diatur dalam Pasal 3 huruf Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.” Imbuhnya.

” Sebagaimana dikutip dalam artikel klinik hukum pihak yang berwenang menilai kerugian Negara dalam Kasus korupsi, pihak yang berhak menilai/menetapkan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah BPK dan BPKP dengan demikian kami berharap, agar pihak BPKP benar-benar menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya. Mengingat BPKP sebagai institusi yang mempunyai kewenangan khusus terhadap pemeriksaan keuangan Negara.” Harapnya menambahkan.

Senada juga disampaikan oleh Presiden BEM UG, Man’uth M. Ishak. Dirinya berharap bahwa jajaran APH di Kabupaten Gorontalo benar-benar serius dalam menuntaskan persoalan korupsi di Kabupaten Gorontalo.

Artikel Terkait :  PETI Dalam Kawasan Konservasi Nantu BEM UG Minta BKSDA Bertanggung Jawab

” Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum di Kabupaten Gorontalo ini hilang, olehnya kami dari pengurus BEM Universitas Gorontalo berharap, agar persoalan dugaan korupsi pada BUMD PT.GGG dan BPNT di Kabupaten Gorontalo secepatnya dituntaskan.” Tandasnya.

Sementara itu, pihak BPKP saat ditemui mengungkapkan bahwa saat ini sejumlah kasus dugaan korupsi di Kabupaten Gorontalo sementara berproses audit. Bahkan dikatakan pihak BPKP bahwa dalam persoalan korupsi BPKP tak main-main.

Penulis : Ghaffar Becelebo

 

Tags: #dugaan korupsiAMMPDBEM UGBPKPMan'uth M. IshakRahmat
Previous Post

Lepas 254 Kontingen “PORPROP”, Arman Harap Atlit Pohuwato Dulang Medali Sebanyak-banyaknya

Next Post

Visi Presiden

Next Post
Sains, Pesan dari Tuhan

Visi Presiden

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Kelalaian Pihak Sekolah, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kabila Gagal Masuk Seleksi Nasional Berbasis Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unras Minta Bupati Gorontalo Tanggalkan Jabatan, Nyaris Ricuh dan Aduh Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontraktor Tinggalkan Hutang Ratusan Juta Rupiah, Edward Nangoy: Itu Tanggungjawab CV Syalwa Pratama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMKN 1 Limboto Dikeroyok di Halaman Sekolah, Orang Tua Siswa Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Pasar Sentral, Wali Kota Gorontalo Diminta Buang Handuk dan Minta Maaf Kepada Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow! Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang di Pilkada Kabupaten Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Skandal Musorkab KONI Gorontalo: Delegasi Dibekukan Masih Ikut Memilih, Aroma Money Politik Menyengat

Skandal Musorkab KONI Gorontalo: Delegasi Dibekukan Masih Ikut Memilih, Aroma Money Politik Menyengat

Agustus 13, 2025
Skandal Kredit KUPEDES BRI di Gorontalo, Kejari Kabgor Tahan Tiga Tersangka

Skandal Kredit KUPEDES BRI di Gorontalo, Kejari Kabgor Tahan Tiga Tersangka

Agustus 12, 2025
Pemkot Kota Kotamobagu Ambil Langkah Tegas Dalam Kasus Sabotase Saluran Air : Hak Para Investor Terlindungi

Pemkot Kota Kotamobagu Ambil Langkah Tegas Dalam Kasus Sabotase Saluran Air : Hak Para Investor Terlindungi

Agustus 12, 2025
Momentum Perkuat Jejaring Alumni, Bupati Pohuwato Serahkan Cendera Mata Burung Panua ke Ketum PB IKA PMII

Momentum Perkuat Jejaring Alumni, Bupati Pohuwato Serahkan Cendera Mata Burung Panua ke Ketum PB IKA PMII

Agustus 11, 2025
Jelang HUT RI ke-80, Paskibraka Pohuwato Mantapkan Latihan di Bawah Pantauan Bupati

Jelang HUT RI ke-80, Paskibraka Pohuwato Mantapkan Latihan di Bawah Pantauan Bupati

Agustus 11, 2025
Dokumen Sah Terbongkar! Aset Samin Olii Resmi Diserahkan ke Bank, Dibeli Jefri Y. Olii, Klaim Keluarga Terbantahkan

Dokumen Sah Terbongkar! Aset Samin Olii Resmi Diserahkan ke Bank, Dibeli Jefri Y. Olii, Klaim Keluarga Terbantahkan

Agustus 8, 2025
Program Pengajar Merdeka Resmi Diluncurkan di Pohuwato, Sinergi Pani Gold Project dan Pemda untuk Pendidikan Berkualitas

Program Pengajar Merdeka Resmi Diluncurkan di Pohuwato, Sinergi Pani Gold Project dan Pemda untuk Pendidikan Berkualitas

Agustus 7, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kontak Kami

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media