KOORDINAT.CO, KAB.GORONTALO – Pemilik gudang black stone (Batu Hitam) di Desa Tridharma, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, Haji Roni Razak buka suara terkait masalah penangkapan hasil tambang ilegal yang dilakukan oleh Polres Gorontalo, Selasa (10/01/2023).
Diwawancarai Koordinat.co, Haji Roni mengatakan bahwa dirinya sudah dua kali dilakukan pengambilan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Polres Gorontalo.
” Sudah dua kali saya di BAP, datang menghadap saya.” Ujar Haji Roni.
Ditanya siapa saja yang dipanggil dan diperiksa, Haji Roni menyebut mas Alfin dan Kimsan ikut di BAP oleh penyidik Polres Gorontalo, perihal penimbunan batu hitam di Kecamatan Pulubala.
” Saya, mas Alfin dan Kimsan.” Bebernya.
Dijelaskan Roni, bahwa dirinya memberikan keterangan kepada penyidik berkapasitas sebagai pemilik gudang dan lokasi yang dijadikan sebagai penimbunan batu hitam.
” Saya kasih keterangan itu, cuman sebagai pemilik gudang saja.” Tuturnya.
Disentil soal kepemilikan batu hitam, Roni Razak mengatakan tidak mengetahuinya. Namun dijelaskannya bahwa orang yang mengontrak gudangnya adalah Kimsan.
” Kalau yang punya batu kurang saya tau, kan cuman yang kontrak gudang itu saya tau, Kimsan itu.” Jelasnya.
Terakhir, ditanya apakah masih ada batu hitam di lokasi gudangnya. Haji Roni menyampaikan hingga saat ini ribuan karung batu hitam tersebut masih ada di Desa Tridharma.
” Ia masih ada batu, tapi sudah dihitung sama Kepolisian. Itu (Jumlahnya_red) Seribu lebih, tapi lebihnya saya tidak tau.” Tandasnya.
Penulis : Alpian S. Puhi Editor : Ghaffar Becelebo