KOORDINAT.CO, GORONTALO – Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Gorontalo dinilai lamban tangani sejumlah perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di wilayah hukumnya. Berdasarkan hal tersebut, Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Daerah (AMMPD) bersama Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gorontalo (BEM UG) mendatangi kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) wilayah Provinsi Gorontalo, Jum’at (16/12/2022) kemarin.
Dalam kunjungannya, AMMPD bersama BEM UG disambut baik oleh pihak BPKP untuk mempertanyakan hasil audit dugaan korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Global Gorontalo Gemilang (GGG), dan kisruh Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kabupaten Gorontalo.
Kepada media, Koordinator AMMPD Provinsi Gorontalo, Rahmat Mamonto mengatakan bahwa kunjungannya bersama pengurus BEM UG menyambangi BPKP Wilayah Provinsi Gorontalo, guna mempertanyakan hasil audit beberapa kasus dugaan korupsi di Kabupaten Gorontalo.
” Jadi kami hari ini hadir untuk mengkonfirmasi ke BPKP sejauh mana progres atas permintaan bantuan audit secara komprehensif dan obyektif dari hulu sampai hilir kasus ini oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, terkait dengan proses penyidikan adanya dugaan kasus tindak pidana korupsi pada BUMD PT.GGG. Demikian juga permintaan bantuan audit oleh pihak satuan tindak pidana korupsi Polres Gorontalo ke pihak BPKP terkait dengan adanya proses hukum dugaan tindak pidana korupsi pada program BPNT 2020, hingga saat ini pihak BPKP terkesan lamban dalam melakukan proses audit.” Ungkap Rahmat.
Menyoal kewenangan penetapan kerugian negara, kata Rahmat pada dasarnya terdapat tiga lembaga yang boleh menghitung dan menetapkan adanya kerugian negara dalam kasus Tipikor yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan BPKP, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
” Kewenangan BPK untuk menghitung dan menetapkan kerugian negara diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU BPK. Sementara Pasal kewenangan BPKP untuk diatur dalam Pasal 3 huruf Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.” Imbuhnya.
” Sebagaimana dikutip dalam artikel klinik hukum pihak yang berwenang menilai kerugian Negara dalam Kasus korupsi, pihak yang berhak menilai/menetapkan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah BPK dan BPKP dengan demikian kami berharap, agar pihak BPKP benar-benar menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya. Mengingat BPKP sebagai institusi yang mempunyai kewenangan khusus terhadap pemeriksaan keuangan Negara.” Harapnya menambahkan.
Senada juga disampaikan oleh Presiden BEM UG, Man’uth M. Ishak. Dirinya berharap bahwa jajaran APH di Kabupaten Gorontalo benar-benar serius dalam menuntaskan persoalan korupsi di Kabupaten Gorontalo.
” Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum di Kabupaten Gorontalo ini hilang, olehnya kami dari pengurus BEM Universitas Gorontalo berharap, agar persoalan dugaan korupsi pada BUMD PT.GGG dan BPNT di Kabupaten Gorontalo secepatnya dituntaskan.” Tandasnya.
Sementara itu, pihak BPKP saat ditemui mengungkapkan bahwa saat ini sejumlah kasus dugaan korupsi di Kabupaten Gorontalo sementara berproses audit. Bahkan dikatakan pihak BPKP bahwa dalam persoalan korupsi BPKP tak main-main.
Penulis : Ghaffar Becelebo