Pohuwato

IMM Pohuwato Dukung Pemda Tempuh Jalur Hukum soal Dugaan Pemalsuan Dokumen Izin Indomaret

269
×

IMM Pohuwato Dukung Pemda Tempuh Jalur Hukum soal Dugaan Pemalsuan Dokumen Izin Indomaret

Sebarkan artikel ini
Ketua IMM Pohuwato, Ashar Badiu. (Foto: Ist)

KOORDINAT, POHUWATO – Babak baru persoalan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Perusahaan Ritel terbesar di Indonesia, yakni PT. Indomarco Prismatama atau lebih dikenal Indomaret, kini kembali disorot.

Pasalnya, masuknya PT. Indomarco Prismatama sebagai perusahaan yang membawahi Indomaret itu dihebohkan dengan dugaan pemalsuan dokumen Izin Prinsip pendirian minimarket di Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Izin prinsip pendirian minimarket Indomarco Prismatama di Dinas Penanaman Modal dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Pohuwato tertanggal 26 September dengan nomor 66/DPM-ESDM/55/IX/2020 diduga telah dipalsukan oleh penanggung jawab PT. Indomarco Prismatama dengan inisial SP alias Saptaji.

Artikel Terkait :  Terkait Pertambangan Dalam Kawasan Hutan Dengilo KPH III Marisa ; Itu Sebenarnya Sudah Masuk Tindak Pidana Kehutanan

Menanggapi hal itu, Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Kabupaten Pohuwato, Ashar Badiu menyatakan, mendukung Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menempuh jalur hukum dan menghentikan kajian yang saat ini dilaksanakan oleh Tim yang dibentuk Bupati Saipul A. Mbuinga.

“Jika memang benar dugaan pemalsuan dokumen izin tersebut dilakukan oleh pihak IM, maka kami sebagai kelompok yang selama menolak masuknya ritel tersebut mendukung langkah Pemda untuk membawa ini ke ranah hukum dan menghentikan kajian yang telah dilakukan, karena ini sudah jelas adalah bentuk ketidaktaatan pihak IM kepada prosedur yang ada,” kata Ashar, Minggu (28/11/2021).

Artikel Terkait :  PETI Dengilo, Kapolsek Paguat; Ini Bukan Hanya Tanggung Jawab Kami, Polisi Kehutanan Kemana???

Ia menambahkan, bahwa baru masuk saja pihak Indomaret sudah melanggar mekanisme yang ada secara nyata dan menyampingkan apa yang menjadi langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato.

“Nah untuk apalagi dilanjutkan kajiannya, baru mau masuk saja sudah begini modelnya. Kami sangat meragukan nantinya komitmen pihak IM, jika Pemda menerima ritel ini masuk. Baru masuk aja udah melanggar begini kok,” tegasnya.

Artikel Terkait :  Aktifitas PETI Dengilo Merusak Kebun Masyarakat, Kapolres Pohuwato Diminta Tertibkan Alat Berat

Pihaknya pun meminta kepada Pemda untuk mempertimbangkan kembali masuknya Indomaret di Pohuwato dan mencarikan solusi lain terhadap peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di daerah.

“Selanjutnya kami pernah menyampaikan bahwa penerimaan IM ditunda sampai dengan kondisi SDM pemilik toko/kios mampu bersaing, kami ralat. Dengan solusi Pemerintah Daerah melalui dinas terkait menyiapkan kebutuhan masyarakat yang tidak tersedia di kios/toko,” tandasnya. (K07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *