KOORDINAT, POHUWATO – Babak baru persoalan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Perusahaan Ritel terbesar di Indonesia, yakni PT. Indomarco Prismatama atau lebih dikenal Indomaret, kini kembali disorot.
Pasalnya, masuknya PT. Indomarco Prismatama sebagai perusahaan yang membawahi Indomaret itu dihebohkan dengan dugaan pemalsuan dokumen Izin Prinsip pendirian minimarket di Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Izin prinsip pendirian minimarket Indomarco Prismatama di Dinas Penanaman Modal dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Pohuwato tertanggal 26 September dengan nomor 66/DPM-ESDM/55/IX/2020 diduga telah dipalsukan oleh penanggung jawab PT. Indomarco Prismatama dengan inisial SP alias Saptaji.
Menanggapi hal itu, Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Kabupaten Pohuwato, Ashar Badiu menyatakan, mendukung Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menempuh jalur hukum dan menghentikan kajian yang saat ini dilaksanakan oleh Tim yang dibentuk Bupati Saipul A. Mbuinga.
“Jika memang benar dugaan pemalsuan dokumen izin tersebut dilakukan oleh pihak IM, maka kami sebagai kelompok yang selama menolak masuknya ritel tersebut mendukung langkah Pemda untuk membawa ini ke ranah hukum dan menghentikan kajian yang telah dilakukan, karena ini sudah jelas adalah bentuk ketidaktaatan pihak IM kepada prosedur yang ada,” kata Ashar, Minggu (28/11/2021).
Ia menambahkan, bahwa baru masuk saja pihak Indomaret sudah melanggar mekanisme yang ada secara nyata dan menyampingkan apa yang menjadi langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato.
“Nah untuk apalagi dilanjutkan kajiannya, baru mau masuk saja sudah begini modelnya. Kami sangat meragukan nantinya komitmen pihak IM, jika Pemda menerima ritel ini masuk. Baru masuk aja udah melanggar begini kok,” tegasnya.
Pihaknya pun meminta kepada Pemda untuk mempertimbangkan kembali masuknya Indomaret di Pohuwato dan mencarikan solusi lain terhadap peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di daerah.
“Selanjutnya kami pernah menyampaikan bahwa penerimaan IM ditunda sampai dengan kondisi SDM pemilik toko/kios mampu bersaing, kami ralat. Dengan solusi Pemerintah Daerah melalui dinas terkait menyiapkan kebutuhan masyarakat yang tidak tersedia di kios/toko,” tandasnya. (K07)