KOORDINAT.CO,Kab.Pohuwato -Maraknya kegiatan pertambangan ilegal (Peti) dalam kawasan hutan di kab Pohuwato ditanggapi serius oleh pihak unit pelaksana teknis daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III Marisa
“Sampai saat ini pihak kami selalu melakukan sosialisasi dan penertiban walaupun terkendala dengan jumlah personil.” Jelas M.Jailani pada Senin.(03/04/2023)
Ia pun menegaskan bahwa wilayah Kehutanan khususnya yang ada di marisa adalah kewenangan pihak kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) III Marisa.
“Memang kawasan itu hutan itu adalah kewenangn kita KPH III dan apapun kegiatan yang dilakukan dalam kawasan entah itu manual atau pakai alat berat itu sebenarnya sudah masuk dalam tindak pidana kehutan,dan alat berat yang dipakai untuk melakukan kegiatan pertambangan ilegal tersebut bisa di sita sebagai alat bukti dugaan tindak pidana kehutanan.”tegas M.zailani
Namun,kata Zailani untuk penindakan selanjutnya itu ke penyidik yang ada di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi.
“Untuk penindakan itu larinya ke penyidik yang ada di dinas,jadi tindak pidana kehutanan itu penindakan hukumnya ada di Dinas.
Ia pun menambahkan bahwa memang ada beberapa kasus yang diambil oleh pihak polres pohuwato atas kordinasi dengan pihak kehutanan.
Untuk selanjutnya pihaknya akan berusaha terus melakukan penertiban mengantisipasi semakin masifnya kejahatan pengrusakan dalam kawasan hutan secara sistematis khususnya pertambangan ilegal.
” Dalam waktu dekat ini pihak kami akan melakukan penertiban kegiatan pertambangan ilegal yang sudah sangat mengkhawatirkan tersebut”Tandasnya