Kabar

Kejaksaan Negeri Gorut dan Pemda Gorut Lakukan Rakorev Pemanfaatan Dana Desa

203
×

Kejaksaan Negeri Gorut dan Pemda Gorut Lakukan Rakorev Pemanfaatan Dana Desa

Sebarkan artikel ini

KOORDINAT.CO, GORONTALO UTARA – Rapat koordinasi dan evaluasi (Rakorev) Pemanfaatan Dana Desa tahun 2021 dengan tema Dana Desa Tepat Sasaran dan Akuntabel Untuk Kesejahteraan Rakyat yang dilaksanakan di aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara (Gorut) dimulai pukul 08.30 Wita berakhir pukul 15.00 Wita. Jum’at (19/11/2021)

Sesuai pantauan awak media Koordinat.co acara yang  dihadiri langsung oleh Bupati Gorontalo Utara (Gorut) DR. H. Indra Yasin, SH, MH, Kepala Kejaksaan Negeri Gorut Donny K. Ritonga, SH, MH, Inspektorat Gorut yang diwakili oleh Irban 1, Kaban Keuangan Gorut, Camat sekabupaten Gorut, perwakilan 5 Kepala Desa dari tiap Kecamatan.

Artikel Terkait :  Soal Limbah Medis B3 Klinik Pratama Yulia, Ketua P3A Boliyohuto akan Ambil Langkah Hukum

Kepada Koordinat.co, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara (Gorut) Donny K. Ritonga, SH, MH melalui Kasi Intel Kejari Gorut Eddi Soedrajat, SH mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kerjasama Dinas Pememerintah Desa (Pemdes) Gorut dan Kejari Gorut untuk memberikan edukasi sosialisai kepada Kepala Desa dalam hal alokasi Dana Desa berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang membahas apa yang menjadi permasalahan serta bagaimana pemecahannya sehingga ditahun 2022 pengunaan alokasi Dana Desa tepat sasaran dan terarah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Artikel Terkait :  Soal Dugaan Alih Fungsi Kawasan Hutan di Bolmut, Ketua KPMBU Cab Gorontalo ; Stop Alih Fungsi Kawasan Hutan Bolmut Darurat Bencana

“Sesuai penjelasan pak Kejari tadi terkait pendataan dan pemetaan sumber daya Desa yang berkolerasi dengan Bumdes dimasing-masing Desa artinya kawasan pantai dan kepulauan bisnisnya nanti seperti perikanan dan pariwisata yang akan dikelola dimana tujuan Pemerintah untuk mendorong perkembangan tekhnologi informasi ditingkat Desa dan untuk mendorong perkembangan Bumdes dengan baik” dengan payung hukum yang jelas pula ujar eddie

Lanjut Eddi,  tugas kejaksaan untuk upaya pencegahan terjadinya pelanggaran hukum dalam alokasi Dana Desa dipadukan dengan peran jaksa sebagai pengacara Negara melakukan  pendampingan hukum kepada Pemerintah Desa

Artikel Terkait :  Geram Atas Mangkirnya Sejumlah OPD, Komisi III: Penjabup Boalemo Harus Evaluasi Kinerja OPD

Eddi menambahkan dengan  potensi yang ada di Desa seperti Bumdes harus ada payung hukum sebagai regulasi  Pemerintah Desa untuk peningkatan potensinya, hal-hal tersebut juga dapat dilakukan dengan kerjasama dengan pihak ke tiga maupun pihak lainnya, tetapi hal tersebut harus dilakukan dengan bentuk kerjasama sesuai hukum, disitulah peran pendampingan kejaksaan  untuk membantu Pemerintah Desa. Tutupnya (Indra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *