KOORDINAT.CO, GORONTALO UTARA – Rapat koordinasi dan evaluasi (Rakorev) Pemanfaatan Dana Desa tahun 2021 dengan tema Dana Desa Tepat Sasaran dan Akuntabel Untuk Kesejahteraan Rakyat yang dilaksanakan di aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara (Gorut) dimulai pukul 08.30 Wita berakhir pukul 15.00 Wita. Jum’at (19/11/2021)
Sesuai pantauan awak media Koordinat.co acara yang dihadiri langsung oleh Bupati Gorontalo Utara (Gorut) DR. H. Indra Yasin, SH, MH, Kepala Kejaksaan Negeri Gorut Donny K. Ritonga, SH, MH, Inspektorat Gorut yang diwakili oleh Irban 1, Kaban Keuangan Gorut, Camat sekabupaten Gorut, perwakilan 5 Kepala Desa dari tiap Kecamatan.
Kepada Koordinat.co, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara (Gorut) Donny K. Ritonga, SH, MH melalui Kasi Intel Kejari Gorut Eddi Soedrajat, SH mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kerjasama Dinas Pememerintah Desa (Pemdes) Gorut dan Kejari Gorut untuk memberikan edukasi sosialisai kepada Kepala Desa dalam hal alokasi Dana Desa berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang membahas apa yang menjadi permasalahan serta bagaimana pemecahannya sehingga ditahun 2022 pengunaan alokasi Dana Desa tepat sasaran dan terarah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Sesuai penjelasan pak Kejari tadi terkait pendataan dan pemetaan sumber daya Desa yang berkolerasi dengan Bumdes dimasing-masing Desa artinya kawasan pantai dan kepulauan bisnisnya nanti seperti perikanan dan pariwisata yang akan dikelola dimana tujuan Pemerintah untuk mendorong perkembangan tekhnologi informasi ditingkat Desa dan untuk mendorong perkembangan Bumdes dengan baik” dengan payung hukum yang jelas pula ujar eddie
Lanjut Eddi, tugas kejaksaan untuk upaya pencegahan terjadinya pelanggaran hukum dalam alokasi Dana Desa dipadukan dengan peran jaksa sebagai pengacara Negara melakukan pendampingan hukum kepada Pemerintah Desa
Eddi menambahkan dengan potensi yang ada di Desa seperti Bumdes harus ada payung hukum sebagai regulasi Pemerintah Desa untuk peningkatan potensinya, hal-hal tersebut juga dapat dilakukan dengan kerjasama dengan pihak ke tiga maupun pihak lainnya, tetapi hal tersebut harus dilakukan dengan bentuk kerjasama sesuai hukum, disitulah peran pendampingan kejaksaan untuk membantu Pemerintah Desa. Tutupnya (Indra)