Example floating
Example floating
DaerahKab Gorontalo

‘Perilaku Tak Normal’ Terendus BPK Dalam Tata Kelola Keuangan Daerah Kab.Gorontalo

215
×

‘Perilaku Tak Normal’ Terendus BPK Dalam Tata Kelola Keuangan Daerah Kab.Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi (Sumber : Istockphoto)

Koordinat.co,Kab.Gorontalo – Masa transisi Pemerintahan Daerah Kab.Gorontalo meninggalkan jejak adanya ‘perilaku tak normal’dalam tata kelola keuangan daerah yang berpotensi Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

Hal itu berdasarkan laporan hasil pemeriksaan yang dirilis oleh  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Gorontalo atas kepatuhan belanja daerah tahun anggaran 2022 dan 2023 (hingga Triwulan III) dalam Pemerintahan daerah Kabupaten Gorontalo.

Artikel Terkait :  Plh Sekda Pohuwato Mahyudin Ahmad Menerima SK Mendagri Pengangkatan Kepala Daerah Hasil Pemilihan Serntak

Kemudian diperparah dengan adanya temuan pembayaran gaji dan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Gorontalo yang tidak sesuai dengan ketentuan dan adanya kelebihan pembayaran pada komponen lain seperti tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses, dan Dana Operasional Pimpinan pada DPRD Kabupaten Gorontalo melebihi klasifikasi kemampuan keuangan daerah.

Artikel Terkait :  Permasalahan Pemecatan Anggota BPD Limehe Timur di Warning 1 Minggu Untuk Penyelesaiannya

Atas temuan itu BPK kemudian telah merekomendasikan kepada Bupati Gorontalo untuk menginstruksikan Sekretaris DPRD selaku pengguna anggaran menarik kelebihan pembayaran dengan menyetorkan sejumlah Rp3.465.305.655,00 ke kas daerah, yang terdiri dari:

Artikel Terkait :  Dampak Kemarau Panjang, Perumda Tirta Limutu Lakukan Pendistribusian Air Ke Pelanggan

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas: Rp57.845.655,-

Dana Operasional Pimpinan DPRD: Rp158.760.000,-

Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp2.623.950.000,-

Tunjangan Reses: Rp624.750.000.(rls)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *