DaerahKab Gorontalo

‘Perilaku Tak Normal’ Terendus BPK Dalam Tata Kelola Keuangan Daerah Kab.Gorontalo

362
×

‘Perilaku Tak Normal’ Terendus BPK Dalam Tata Kelola Keuangan Daerah Kab.Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi (Sumber : Istockphoto)

Koordinat.co,Kab.Gorontalo – Masa transisi Pemerintahan Daerah Kab.Gorontalo meninggalkan jejak adanya ‘perilaku tak normal’dalam tata kelola keuangan daerah yang berpotensi Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

Hal itu berdasarkan laporan hasil pemeriksaan yang dirilis oleh  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Gorontalo atas kepatuhan belanja daerah tahun anggaran 2022 dan 2023 (hingga Triwulan III) dalam Pemerintahan daerah Kabupaten Gorontalo.

Artikel Terkait :  BEM UG Minta Ijin Pengelolaan Limbah B3 Medis di Talumelito Dievaluasi

Kemudian diperparah dengan adanya temuan pembayaran gaji dan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Gorontalo yang tidak sesuai dengan ketentuan dan adanya kelebihan pembayaran pada komponen lain seperti tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses, dan Dana Operasional Pimpinan pada DPRD Kabupaten Gorontalo melebihi klasifikasi kemampuan keuangan daerah.

Artikel Terkait :  Syam T. Ase Vs Hariyanto Manan, Rapat Rasionalisasi Anggaran Kabupaten Gorontalo Memanas

Atas temuan itu BPK kemudian telah merekomendasikan kepada Bupati Gorontalo untuk menginstruksikan Sekretaris DPRD selaku pengguna anggaran menarik kelebihan pembayaran dengan menyetorkan sejumlah Rp3.465.305.655,00 ke kas daerah, yang terdiri dari:

Artikel Terkait :  SPPG Pentadio Barat Lakukan Evaluasi Usai Sidak Wakil Gubernur, SOP Diperketat

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas: Rp57.845.655,-

Dana Operasional Pimpinan DPRD: Rp158.760.000,-

Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp2.623.950.000,-

Tunjangan Reses: Rp624.750.000.(rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *