Koordinat.co,Kab.Gorontalo – Masa transisi Pemerintahan Daerah Kab.Gorontalo meninggalkan jejak adanya ‘perilaku tak normal’dalam tata kelola keuangan daerah yang berpotensi Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
Hal itu berdasarkan laporan hasil pemeriksaan yang dirilis oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Gorontalo atas kepatuhan belanja daerah tahun anggaran 2022 dan 2023 (hingga Triwulan III) dalam Pemerintahan daerah Kabupaten Gorontalo.
Kemudian diperparah dengan adanya temuan pembayaran gaji dan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Gorontalo yang tidak sesuai dengan ketentuan dan adanya kelebihan pembayaran pada komponen lain seperti tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses, dan Dana Operasional Pimpinan pada DPRD Kabupaten Gorontalo melebihi klasifikasi kemampuan keuangan daerah.
Atas temuan itu BPK kemudian telah merekomendasikan kepada Bupati Gorontalo untuk menginstruksikan Sekretaris DPRD selaku pengguna anggaran menarik kelebihan pembayaran dengan menyetorkan sejumlah Rp3.465.305.655,00 ke kas daerah, yang terdiri dari:
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas: Rp57.845.655,-
Dana Operasional Pimpinan DPRD: Rp158.760.000,-
Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp2.623.950.000,-
Tunjangan Reses: Rp624.750.000.(rls)