KOORDINAT.CO, GORONTALO – Terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2020. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Gorontalo, kembali memeriksa saksi, Jum’at (24/02/2023).
Penyidik Polda Gorontalo, kali ini memeriksa Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo dan eks Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo, Hadija U. Tayeb. Keduanya diperiksa sebagai saksi.
Kepada media, Bupati Nelson Pomalingo membenarkan bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI.
” Saya diperiksa sebagi saksi untuk masalah KONI, saya ingin sampaikan ini karena ada berkaitan dengan pemberitaan sebelumnya. Yang pertama KONI ini tidak ada hubungan lagi dengan Pak Helmi, karena Pak Helmi sudah selesai dan kelihatanya ini ada hubungan dengan yang lain.” Ungkap Bupati Nelson.
Terkait pemberitaan mangkir dari pemanggilan Polda Gorontalo, Bupati Nelson membantah bahwa hal tersebut tidaklah benar.
” Yang kedua, saya tidak mangkir dan baru satu kali diundang, tidak benar tiga kali. Alhamdulillah selama ini baik masalah di Kepolisian, dan Kejaksaan saya sebagi warga negara yang baik tidak pernah mangkir, tolong berita itu jangan dipelintir.” Tegasnya.
” Jangan sepihak, itu berita di A mestinya ditanya ke saya atau minimal ditanyakan di bagian hukum. Saya selaku Bupati disebutkan mangkir itu tidak benar. Saya sementara mempertimbangkan dipersoalkan itu berita, apalagi ini menghadapi 2024 jangan ada tendensius lah, politik masih panjang. Hanya satu pertanyaan saja karena sudah selesai di BAP sebelumnya.” Tandasnya menambahkan.
Pewarta : Ghaffar Becelebo