Kab Gorontalo

Tak Kantongi Ijin Perubahan Trotoar Alfa Mart Dituding Ugal-Ugalan

248
×

Tak Kantongi Ijin Perubahan Trotoar Alfa Mart Dituding Ugal-Ugalan

Sebarkan artikel ini

Koordinat.co,Gorontalo – Gerai Alfa Mart yang terletak di Kel.Bolihuangga diduga tak kantongi ijin dalam melakukan pembongkaran dan perubahan trotoar yang ada dibadan jalan Kelurahan Bolihuangga  Kecamatan Limboto.

Hal itu diungkap Ruslan Pakaya SH salah satu warga yang meminta agar pihak Alfa Mart mengembalikan bentuk trotoar yang sebelumnya  telah diubah dikembalikan seperti semula  agar tidak mengganggu akses pejalan kaki.

Artikel Terkait :  Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Gorontalo Tegaskan ASN Jaga Netralitas

“Selain dibongkar, sanksi denda harus diberikan kepada pengelola gedung apabila terbukti mengubah trotoar secara ilegal atau tanpa izin. Sanksi itu untuk memberikan efek jera kepada pengelola gedung,” tegas Ruslan ,Selasa.(18/02/2025).

Artikel Terkait :  Komplek Pergudangan di Telaga Biru Diduga jadi Lokasi Penimbunan Miras

Sementara itu,Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Gorontalo melalui Kepala Satuan Kerja (Kasatker), Ringgo Radetyo akan segera menindaklanjuti masalah tersebut.

Artikel Terkait :  Pemda Kabupaten Gorontalo Diminta Berhentikan Kades Terdaftar Bacaleg, Kadis Pemdes : Sedang Diproses

“Kami akan berikan batas waktu untuk mereka kembalikan kondisinya, tentunya dengan pengawasan Tim Teknis Lapangan dari kami supaya sesuai dengan desain awal dan spesifikasi yang berlaku,” jelasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *