Kab Gorontalo

Tak Kantongi Ijin Perubahan Trotoar Alfa Mart Dituding Ugal-Ugalan

285
×

Tak Kantongi Ijin Perubahan Trotoar Alfa Mart Dituding Ugal-Ugalan

Sebarkan artikel ini

Koordinat.co,Gorontalo – Gerai Alfa Mart yang terletak di Kel.Bolihuangga diduga tak kantongi ijin dalam melakukan pembongkaran dan perubahan trotoar yang ada dibadan jalan Kelurahan Bolihuangga  Kecamatan Limboto.

Hal itu diungkap Ruslan Pakaya SH salah satu warga yang meminta agar pihak Alfa Mart mengembalikan bentuk trotoar yang sebelumnya  telah diubah dikembalikan seperti semula  agar tidak mengganggu akses pejalan kaki.

Artikel Terkait :  Kepada Organisasi Kepemudaan dan Media, Bawaslu Kabupaten Gorontalo Sosialisasikan Pemilu Partisipatif

“Selain dibongkar, sanksi denda harus diberikan kepada pengelola gedung apabila terbukti mengubah trotoar secara ilegal atau tanpa izin. Sanksi itu untuk memberikan efek jera kepada pengelola gedung,” tegas Ruslan ,Selasa.(18/02/2025).

Artikel Terkait :  Getol Bangun Daerah Lewat Jalur Pertanian, Rachmat Gobel Disayang Rakyat Gorontalo

Sementara itu,Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Gorontalo melalui Kepala Satuan Kerja (Kasatker), Ringgo Radetyo akan segera menindaklanjuti masalah tersebut.

Artikel Terkait :  Belum Kantongi Ijin PBG, Pengadilan Negeri Tilamuta Perintahkan "Bongkar" Indomaret di Boalemo Karena Sengketa

“Kami akan berikan batas waktu untuk mereka kembalikan kondisinya, tentunya dengan pengawasan Tim Teknis Lapangan dari kami supaya sesuai dengan desain awal dan spesifikasi yang berlaku,” jelasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *