Koordinat.co,Gorontalo – Gerai Alfa Mart yang terletak di Kel.Bolihuangga diduga tak kantongi ijin dalam melakukan pembongkaran dan perubahan trotoar yang ada dibadan jalan Kelurahan Bolihuangga Kecamatan Limboto.
Hal itu diungkap Ruslan Pakaya SH salah satu warga yang meminta agar pihak Alfa Mart mengembalikan bentuk trotoar yang sebelumnya telah diubah dikembalikan seperti semula agar tidak mengganggu akses pejalan kaki.
“Selain dibongkar, sanksi denda harus diberikan kepada pengelola gedung apabila terbukti mengubah trotoar secara ilegal atau tanpa izin. Sanksi itu untuk memberikan efek jera kepada pengelola gedung,” tegas Ruslan ,Selasa.(18/02/2025).
Sementara itu,Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Gorontalo melalui Kepala Satuan Kerja (Kasatker), Ringgo Radetyo akan segera menindaklanjuti masalah tersebut.
“Kami akan berikan batas waktu untuk mereka kembalikan kondisinya, tentunya dengan pengawasan Tim Teknis Lapangan dari kami supaya sesuai dengan desain awal dan spesifikasi yang berlaku,” jelasnya