Hukum dan Kriminal

2 Tersangka Kasus Ilegal Logging Pohuwato Diserahkan Ke Kejaksaan

235
×

2 Tersangka Kasus Ilegal Logging Pohuwato Diserahkan Ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

Koordinat.co,Gorontalo – Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi secara resmi menyerahkan tersangka FY (36) dan DT (43) ke Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk menghadapi persidangan dalam kasus peredaran kayu ilegal.

Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Gorontalo, yang menyatakan bahwa seluruh unsur tindak pidana dalam kasus ini telah terpenuhi dan siap diproses lebih lanjut di pengadilan.

Artikel Terkait :  Terkait Mobil Hasil Lelang JBA , Samsat Kab.Gorontalo Akui Kecolongan : Nomor Mesin dan Nomor Rangkanya Dipalsukan

Setelah melalui pemeriksaan intensif, FY dan DT yang berperan sebagai penanggung jawab lapangan dan pemilik kayu ditetapkan menjadi tersangka, dengan dugaan melanggar Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023, serta Pasal 88 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 16 undang-undang yang sama. Keduanya diancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp 2,5 miliar.

Artikel Terkait :  Gorontalo Darurat Tambang Ilegal ,Paris Djafar : Bukti Kuatnya Mafia Pertambangan

Sebelumnya pada 13 januari pihak tersangka melalui kuasa hukumnya berupaya mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Marisa guna menggugurkan status tersangka mereka namun upaya tersebut ditolak.

Artikel Terkait :  Di Balik Proyek Koperasi Merah Putih: Penunjukan Diam-Diam dan Jejak Tak Transparan

Putusan tersebut menegaskan bahwa proses penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(Sumber : Gakkum Kehutanan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *