• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • contact
KOORDINAT.CO
Advertisement
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
KOORDINAT.CO
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Modus Para Tersangka Dalam Proyek Kanal Tanggidaa Dari Rekayasa Dokumen Penawaran Hingga Manipulasi Progres

Margarito by Margarito
Modus Para Tersangka Dalam Proyek Kanal Tanggidaa Dari Rekayasa Dokumen Penawaran Hingga Manipulasi Progres
0
SHARES
264
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Koordinat.co,Gorontalo – Kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa di Kota Gorontalo yang dikerjakan pada tahun anggaran 2022 oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Gorontalo terus didalami kejaksaan tinggi Gorintalo.

Dalam kasus tersebut  sudah  37 saksi, tiga ahli,yang telah diperiksa  serta 239 barang bukti telah diamankan.

Dari hasil penyidikan berdasarkan Surat Perintah PRINT 549/P.8/Fd.1/08/2024 dan PRINT720/P.5.5/Fd.1/10/2024 , kejaksaan tinggi gorontalo kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka ,masing – masing berinisial RSL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).KWT selaku Direktur Cabang PT. MGK.serta RN Direktur dan Team Leader CV. Canal Utama Engineering KSO CV. Tirta Buana sebagai konsultan pengawas.

Artikel Terkait :  Direktur Pelaksana III LPEI Periode 2016 - 2018 Turut Diperiksa Kejagung Terkait Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh LPEI

Para tersangka diduga melakukan manipulasi progres fisik pekerjaan sehingga terjadi kekurangan volume pekerjaan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 4,59 miliar,serta ditemukan aliran dana sebesar Rp 1,739 miliar yang digunakan untuk keperluan di luar proyek, termasuk pemberian kepada pejabat Dinas PUPR dan pembayaran fee perusahaan.

“Modus korupsi yang dilakukan melibatkan rekayasa dokumen penawaran proyek, laporan progres pekerjaan fiktif, hingga pengajuan jaminan pelaksanaan dan uang muka yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan.meski permohonan jaminan ditolak oleh PT. Asuransi Jasaraharja Putera karena adanya tunggakan premi, RL tetap menyetujui addendum kontrak hingga tahap IV.Akibat dari tindakan tersebut, negara kehilangan jaminan pelaksanaan ketika PT. MGK gagal menyelesaikan proyek.”ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus yang didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum kejaksaan tinggi Gorontalo.(05/12).

Artikel Terkait :  Daerahnya dikuasai Mafia Tambang,AMPL Datangi Polda Gorontalo Minta Kapolres Pohuwato dicopot

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kita akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap aliran dana lebih lanjut dan memastikan semua pihak yang terlibat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.”tegas Asisten Tindak Pidana Khusus

(Sumber : Penkumkejatigorontalo)

Tags: Kasus korupsi kanal tanggidaaKejaksaan tinggi Gorontalo
Previous Post

Bupati Saipul Ajak Para Guru Lakukan Pencegahan Stunting

Next Post

PPDI Ajak Perangkat Desa Kab.Gorontalo Ikut Aksi Damai 9 Desember

Next Post
PPDI Ajak Perangkat Desa Kab.Gorontalo Ikut Aksi Damai 9 Desember

PPDI Ajak Perangkat Desa Kab.Gorontalo Ikut Aksi Damai 9 Desember

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Kelalaian Pihak Sekolah, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kabila Gagal Masuk Seleksi Nasional Berbasis Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unras Minta Bupati Gorontalo Tanggalkan Jabatan, Nyaris Ricuh dan Aduh Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontraktor Tinggalkan Hutang Ratusan Juta Rupiah, Edward Nangoy: Itu Tanggungjawab CV Syalwa Pratama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMKN 1 Limboto Dikeroyok di Halaman Sekolah, Orang Tua Siswa Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Pasar Sentral, Wali Kota Gorontalo Diminta Buang Handuk dan Minta Maaf Kepada Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow! Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang di Pilkada Kabupaten Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Abaikan Dua Peringatan, Aktivis Desak KPK Ambil Langkah Tegas ke PT Agro Artha Surya

Abaikan Dua Peringatan, Aktivis Desak KPK Ambil Langkah Tegas ke PT Agro Artha Surya

Agustus 27, 2025
Sportivitas Warnai Lomba Futsal HUT ke-80 Kejaksaan di Kejari Kabupaten Gorontalo

Sportivitas Warnai Lomba Futsal HUT ke-80 Kejaksaan di Kejari Kabupaten Gorontalo

Agustus 23, 2025
Kejari Kabupaten Gorontalo Gelar Pekan Olahraga Peringati HUT ke-80 Kejaksaan RI

Kejari Kabupaten Gorontalo Gelar Pekan Olahraga Peringati HUT ke-80 Kejaksaan RI

Agustus 23, 2025
Seleksi Perangkat Desa Bualo Dipersoalkan, Camat Tegaskan Hasil Tak Bisa Dianulir, Peserta Lulus Siap Tempuh Jalur Hukum

Seleksi Perangkat Desa Bualo Dipersoalkan, Camat Tegaskan Hasil Tak Bisa Dianulir, Peserta Lulus Siap Tempuh Jalur Hukum

Agustus 22, 2025
Bolmut Gali Praktik Baik Pelestarian Budaya di Pohuwato Lewat Studi Tiru

Bolmut Gali Praktik Baik Pelestarian Budaya di Pohuwato Lewat Studi Tiru

Agustus 20, 2025
Rp15 Juta untuk Rumah Ibadah: YR Team Hadirkan Harapan Baru di Bulangita

Rp15 Juta untuk Rumah Ibadah: YR Team Hadirkan Harapan Baru di Bulangita

Agustus 16, 2025
MTs Negeri di Telaga Biru Diduga Rampas Tanah Wakaf, Masjid Dibongkar Paksa

MTs Negeri di Telaga Biru Diduga Rampas Tanah Wakaf, Masjid Dibongkar Paksa

Agustus 16, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kontak Kami

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media