• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • contact
KOORDINAT.CO
Advertisement
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
KOORDINAT.CO
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Jadi JPU Sidang Penganiayaan Anak, Kajari Kabgor Tuntut Terdakwa Seberat-Beratnya

Margarito by Margarito
Jadi JPU Sidang Penganiayaan Anak, Kajari Kabgor Tuntut Terdakwa Seberat-Beratnya
0
SHARES
435
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

KOORDINAT.CO, KAB.GORONTALO –
Sidang perkara tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur yang mengakibatkan korban Ustrian Mustapa (9) meninggal dunia berlangsung di Pengadilan Negeri Limboto, Selasa (3/10/2023) kemarin.

Hal ini mendapat perhatian khusus dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) Muhammad Iqbal,.SH,.MH yang turun tangan pada persidangan tersebut.

Sidang tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabgor terhadap terdakwa pasangan suami isteri (Pasutri) atas nama terdakwa Delvia Anggelina Rumampuk, dan terdakwa Muhammad Imam Sukriadi Tuah.

Ada pun Majelis Hakim Ferdiansyah, SH bertindak sebagai Hakim Ketua, dengan didampingi Hakim anggota Randa F. Nurhamidin, SH, Hamsurah, SH.,MH dan Panitera Daud Diko, SH.

Sementara itu yang bertindak sebagai JPU masing-masing Kajari Kabgor Muhammad Iqbal,.SH,.MH, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabgor Victor Raymond Yusuf, SH,.MH, dan Lamtiar Sumarni Nababan, SH yang merupakan Jaksa Fungsional di Kejari Kabgor.

Artikel Terkait :  Soal Putusan TerhadapTerdakwa Kasus Gorontalo Outer Ring road (GORR) Tim JPU Akan Lakukan Upaya Hukum

Dalam gelar persidangan kasus kematian anak yang menghebohkan ini, korban anak merupakan keponakan kedua terdakwa pasutri tersebut.

Dakwaan Kesatu :
Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Dakwaan Kedua:
Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. Dan dakwaan Ketiga: Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Artikel Terkait :  Geger, Seorang Pemuda Tuna Rungu di Kecamatan Limboto Tewas Gantung Diri

“ Mereka, kedua orang pasutri ini diancam pidana penjara seumur hidup mau pun ancaman pidana penjara 15 tahun dengan pemberatan.” Cetus JPU Kejari Kabgor dalam dakwaannya yang dibacakan pada persidangan.

Setelah mendengarkan dakwaan yang disampaikan oleh JPU, Ketua Majelis Hakim pun menetapkan sidang hari itu ditutup, dan akan dilanjutkan pada persidangan pekan depan. Selasa (10/10/2023) dengan agenda keterangan saksi.

“ Hari ini saya sebagai Kajari Kabupaten Gorontalo ikut sebagai Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan perkara pidana penganiayaan korban anak, hingga meninggal dunia tersebut, untuk membuktikan komitmen kita dalam penegakan hukum, hingga membawanya ke meja persidangan demi adanya kepastian hukum dalam perkara ini.” Ujar Muhammad Iqbal ditemui usai persidangan.

Seorang bocah berusia 9 tahun diduga menjadi korban penganiayaan paman, dan tantenya di Desa Tenggela, Kecamatan Tilango, Kabgor. Bocah malang itu meregang nyawa dengan sejumlah luka memar di bagian tubuh.

Artikel Terkait :  Soal Pengiriman Material Tambang Milik PT. PETS, Begini Tanggapan Kepala Bandara Djalaluddin

Korban diketahui tinggal bersama tante dan pamannya di Kabgor. Sementara orang tuanya tinggal di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara. Kasus itu terungkap setelah keluarga korban melaporkan peristiwa itu ke pihak Kepolisian.

Peristiwa ini terjadi di Perumahan Padengo 6, Desa Tenggela, Kecamatan Tilango, Kabgor. Penganiayaan itu terjadi karena kekesalan paman dan tantenya, karena korban ini sering (Dituduh) mengambil uang.

” Pasutri yang merupakan paman dan tante korban kerap menuding bocah ini mencuri uang. Jika terjadi kehilangan uang di rumah, selalu yang disalahkan adalah bocah tersebut. Karena kesal, keduanya pun kerap melampiaskan emosinya dengan kekerasan.” Pungkas Kajari Kabgor

Tags: JPUKejaksaan Negeri Kabupaten GorontaloMuhammad IqbalSidang Kasus Penganiayaan Anak Di Bawah Umur
Previous Post

Aktivis Ingatkan Kembali Janji Kapolda Soal Tambang Ilegal : Kalau Sulit Ditindak, Legalkan Saja

Next Post

Tersangka Dugaan Korupsi Perumda Tirta Bulango Ketambahan 2, Ini Perannya

Next Post
Tersangka Dugaan Korupsi Perumda Tirta Bulango Ketambahan 2, Ini Perannya

Tersangka Dugaan Korupsi Perumda Tirta Bulango Ketambahan 2, Ini Perannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Kelalaian Pihak Sekolah, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kabila Gagal Masuk Seleksi Nasional Berbasis Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unras Minta Bupati Gorontalo Tanggalkan Jabatan, Nyaris Ricuh dan Aduh Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontraktor Tinggalkan Hutang Ratusan Juta Rupiah, Edward Nangoy: Itu Tanggungjawab CV Syalwa Pratama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMKN 1 Limboto Dikeroyok di Halaman Sekolah, Orang Tua Siswa Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Pasar Sentral, Wali Kota Gorontalo Diminta Buang Handuk dan Minta Maaf Kepada Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow! Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang di Pilkada Kabupaten Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Kejari Kabgor Tegaskan Mendukung Pendampingan Proyek Terminal Limboto

Abvianto Syaifulloh: Mahasiswa UGM adalah Garda Muda Pembawa Perubahan

Juni 27, 2025
Pemda Gorontalo Apresiasi Program KKN Mahasiswa UGM

Pemda Gorontalo Apresiasi Program KKN Mahasiswa UGM

Juni 28, 2025
Tegaskan Nilai Satya, Adhi, Wicaksana, Kajari Gorontalo Kukuhkan Pejabat Baru

Tegaskan Nilai Satya, Adhi, Wicaksana, Kajari Gorontalo Kukuhkan Pejabat Baru

Juni 25, 2025
Kejari Kabupaten Gorontalo Gelar Sertijab Kasi Datun

Kejari Kabupaten Gorontalo Gelar Sertijab Kasi Datun

Juni 25, 2025
Asisten Pemkesra Arman Tutup STQH XI Tingkat Kabupaten Pohuwato 2025

Asisten Pemkesra Arman Tutup STQH XI Tingkat Kabupaten Pohuwato 2025

Juni 25, 2025
Wabup Iwan Adam Gelar Apel Kendaran Dinas Roda Dua Dan Empat Untuk Tertib Aset Daerah

Wabup Iwan Adam Gelar Apel Kendaran Dinas Roda Dua Dan Empat Untuk Tertib Aset Daerah

Juni 24, 2025
Bupati Pohuwato Wujudkan Swasembada 2025 Gelar Gerakan Tanam Padi Gogo dan Jagung

Bupati Pohuwato Wujudkan Swasembada 2025 Gelar Gerakan Tanam Padi Gogo dan Jagung

Juni 24, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kontak Kami

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media