KOORDINAT.CO, GORONTALO – Penyidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan dua orang tersangka atas kasus dugaan korupsi sambungan rumah berpenghasilan rendah (SR_MBR) pada Perumda Tirta Bulango, Kabupaten Bone Bolango tahun 2018-2021, Rabu (4/10/2023).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Dadang M. Djafar mengatakan bahwa kedua tersangka tersebut sudah menjalani pemeriksaan, dan telah dilakukan penahanan.
” Penyidik telah menetapkan 2 orang tersangka dengan inisial HH (50) alias Her, dan MHR alias Riza (63). Status kedua tersangka HH sebagai direktur salah satu perusahaan penyedia, dan tersangka kedua MHR mantan salah satu perusahaan konsultan.” Kata Dadang.
” Peran dari kedua tersangka ini sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa tidak menjalankan tupoksinya sebagaimana yang ditetapkan dalam perundang-undangan.” Sambungnya.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa atas perbuatan kedua tersangka, negara dirugikan hingga puluhan miliyar.
” Perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo sebesar Rp. 24.328.000.000,00 (Dua Puluh Empat Milyar Tiga Ratus Dua Puluh Delapan Juta Rupiah).” Tandasnya.
Terakhir, dirinya menuturkan bahwa terhadap kedua tersangka disangkakan undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
” Pasal yang disangkakan adalah pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah, dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan masing-masing ancaman pidana 20 tahun penjara.” Pungkas Dadang.
Sebelumnya penyidik pada Kejati Gorontalo menetapkan satu orang tersangka pada kasus tersebut, yakni eks Direktur Perumda Tirta Bulango.