• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • contact
KOORDINAT.CO
Advertisement
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
KOORDINAT.CO
No Result
View All Result
Home Kabar Kejaksaan

Tersangka Dugaan Korupsi Perumda Tirta Bulango Ketambahan 2, Ini Perannya

Margarito by Margarito
Tersangka Dugaan Korupsi Perumda Tirta Bulango Ketambahan 2, Ini Perannya
0
SHARES
873
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

KOORDINAT.CO, GORONTALO – Penyidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan dua orang tersangka atas kasus dugaan korupsi sambungan rumah berpenghasilan rendah (SR_MBR) pada Perumda Tirta Bulango, Kabupaten Bone Bolango tahun 2018-2021, Rabu (4/10/2023).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Dadang M. Djafar mengatakan bahwa kedua tersangka tersebut sudah menjalani pemeriksaan, dan telah dilakukan penahanan.

” Penyidik telah menetapkan 2 orang tersangka dengan inisial HH (50) alias Her, dan MHR alias Riza (63). Status kedua tersangka HH sebagai direktur salah satu perusahaan penyedia, dan tersangka kedua MHR mantan salah satu perusahaan konsultan.” Kata Dadang.

” Peran dari kedua tersangka ini sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa tidak menjalankan tupoksinya sebagaimana yang ditetapkan dalam perundang-undangan.” Sambungnya.

Artikel Terkait :  Dua Kasus Korupsi Bone Bolango Akan Gelar Perkara di Kejagung

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa atas perbuatan kedua tersangka, negara dirugikan hingga puluhan miliyar.

” Perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo sebesar Rp. 24.328.000.000,00 (Dua Puluh Empat Milyar Tiga Ratus Dua Puluh Delapan Juta Rupiah).” Tandasnya.

Terakhir, dirinya menuturkan bahwa terhadap kedua tersangka disangkakan undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

” Pasal yang disangkakan adalah pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah, dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan masing-masing ancaman pidana 20 tahun penjara.” Pungkas Dadang.

Artikel Terkait :  Keseriusan Kejati Gorontalo, Dua Kasus Dugaan Korupsi Bone Bolango Gelar Perkara di Kejagung

Sebelumnya penyidik pada Kejati Gorontalo menetapkan satu orang tersangka pada kasus tersebut, yakni eks Direktur Perumda Tirta Bulango.

Tags: Dadang M. DjafarKasus KorupsiKejati GorontaloPerumda Tirta Bulango
Previous Post

Jadi JPU Sidang Penganiayaan Anak, Kajari Kabgor Tuntut Terdakwa Seberat-Beratnya

Next Post

Anggotanya Diduga Intimidasi Sejumlah Jurnalis, Kapolda Gorontalo : Saya Minta Maaf

Next Post
Anggotanya Diduga Intimidasi Sejumlah Jurnalis, Kapolda Gorontalo : Saya Minta Maaf

Anggotanya Diduga Intimidasi Sejumlah Jurnalis, Kapolda Gorontalo : Saya Minta Maaf

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Kelalaian Pihak Sekolah, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kabila Gagal Masuk Seleksi Nasional Berbasis Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unras Minta Bupati Gorontalo Tanggalkan Jabatan, Nyaris Ricuh dan Aduh Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontraktor Tinggalkan Hutang Ratusan Juta Rupiah, Edward Nangoy: Itu Tanggungjawab CV Syalwa Pratama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMKN 1 Limboto Dikeroyok di Halaman Sekolah, Orang Tua Siswa Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Pasar Sentral, Wali Kota Gorontalo Diminta Buang Handuk dan Minta Maaf Kepada Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow! Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang di Pilkada Kabupaten Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Solidaritas Pegawai Kejari Kabupaten Gorontalo Bangun Masjid Permanen

Solidaritas Pegawai Kejari Kabupaten Gorontalo Bangun Masjid Permanen

Juni 11, 2025
Kejari Kabupaten Gorontalo Berqorban : Idul Adha Momentum Keikhlasan dan Kepedulian Sosial

Kejari Kabupaten Gorontalo Berqorban : Idul Adha Momentum Keikhlasan dan Kepedulian Sosial

Juni 7, 2025
Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih kepada Kades Iskandar Monoarfa yang Telah Melakukan Kurban Dua Ekor Sapi

Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih kepada Kades Iskandar Monoarfa yang Telah Melakukan Kurban Dua Ekor Sapi

Juni 6, 2025
Usai Dikukuhkan Ketua TP.PKK Selvi Mbuinga Monoarfa Sampaikan Sambutan Perdana

Usai Dikukuhkan Ketua TP.PKK Selvi Mbuinga Monoarfa Sampaikan Sambutan Perdana

Juni 5, 2025
Bupati Saipul Terimah Kunjungan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Gorontalo

Bupati Saipul Terimah Kunjungan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Gorontalo

Juni 5, 2025
Diancam di Bunuh dan Dipotong, YR Memilih Sementara Waktu Tidak Menempuh Jalur Hukum

Diancam di Bunuh dan Dipotong, YR Memilih Sementara Waktu Tidak Menempuh Jalur Hukum

Juni 4, 2025
Bibit Maxxi Dorong Pemberdayaan Ekonomi Petani Bone Bolango

Bibit Maxxi Dorong Pemberdayaan Ekonomi Petani Bone Bolango

Juni 2, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kontak Kami

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media