KOORDINAT, GORONTALO – Kronologis pembacokan terhadap salah satu Wartawan di Gorontalo, Jeffry As. Rumampuk, yang dilakukan oleh kedua terdakwa AL (19) alias Ocong dan IM (21) alias Arif, akhirnya terungkap di pengadilan.
Sebagaimana yang tertuang dalam hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kedua terdakwa yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bastian Subuh,SH.,MH di Pengadilan Negeri (PN) kelas IA Gorontalo, Selasa (2/11/2021) kemarin.
Dalam bacaan dakwaan JPU menuturkan, bahwa pada hari Jum’at (25/06/2021) sekitar pukul 09.00 WITA kedua terdakwa diundang oleh tersangka EN alias Edy di rumah makan Orasawa yang terletak di bilangan Kabupaten Gorontalo.
Terdakwa AL alias Ocong mengatakan kepada satu terdakwa lainya, bahwa tersangka EN alias Edy meminta mereka untuk memotong (membacok) orang.
Kemudian kedua terdakwa bersama teman-temanya pergi ke pasar Telaga, Kabupaten Gorontalo untuk mengonsumsi minuman keras (miras).
Selepas Shalat Jum’at, terdakwa AL alias Ocong mengatakan kepada terdakwa IM alias Arif, bahwa tugas membacok korban yang diperintahkan Edy kepada mereka agar secepatnya diselesaikan.
“Mari jo torang ke sana, di Tabongo somo ba bage” ucap terdakwa Ocong sebagaimana yang dibacakan oleh JPU.
Dengan membawa senjata tajam (Sajam) jenis lilang, terdakwa Ocong menyelipkan sajam tersebut di pinggang sebelah kiri tertutup dengan jaket hitam yang dipakainya berboncengan dengan terdakwa Arif mengendarai motor menuju ke Tabongo serta menunggu di depan Puskesmas Tabongo yang tidak jauh dengan rumah korban Jeffry As. Rumampuk.
Setelah menunggu 30 menit lamanya, terdakwa Arif melihat korban keluar dari rumahnya dengan mengendarai motor matic bersama isteri dan anaknya memakai mantel (jaket jujan). Dan selanjutnya terdakwa Arif mengatakan kepada terdakwa Ocong bahwa korban telah berada persis di depan mereka.
“Sana dia, sana” kataq terdakwa Arif kepada terdakwa Ocong sebagaimana yang dibacakan JPU.
Selanjutnya, kedua terdakwa membuntuti korban bersama anak dan isterinya itu, sekitar 100 meter menuju Kota Gorontalo. Setelah melewati jembatan Potanga dan lampu merah Kelurahan Buladu, korban Jeffry bersama keluarga kecilnya itu menghentikan motor sejenak di jalan Raja Eyato tepatnya di Kelurahan Molosifat W, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo guna mengeluarkan mantel hujan yang dipakainya.
Pada saat itu, kedua terdakwa mendekati korban, dan tiba-tiba terdakwa Ocong mengeluarkan sajam yang terselip di pinggang kirinya menggunakan tangan kanan. Setelah memegang sajam jenis lilang, terdakwa Ocong menebas ke bagian leher korban sebanyak satu kali, namun hanya mengenai lengan kanan korban. Sehingga dengan insiden itu korban Jeffry As. Rumampuk mengalami luka robek di bagian lengan kananya.
Setelah itu, terdakwa Ocong memerintahkan terdakwa Arif agar bergegas meninggalkan korban.
“Gas gas,” kata terdakwa Ocong Kepada terdakwa Arif sebagaimana yang dibacakan JPU.
Selanjutnya, setelah melakukan rencana pembunuhan terhadap korban, kedua terdakwa kemudian bergegas menuju rumah bossnya yang berada di Pilohayanga, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.
Seperti diketahui, atas insiden pembacokan tersebut, istri Korban mengalami keguguran pada usia kandungan 2 bulan. (Tim)