KOORDINAT.CO, KAB.GORONTALO –
Sidang perkara tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur yang mengakibatkan korban Ustrian Mustapa (9) meninggal dunia berlangsung di Pengadilan Negeri Limboto, Selasa (3/10/2023) kemarin.
Hal ini mendapat perhatian khusus dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) Muhammad Iqbal,.SH,.MH yang turun tangan pada persidangan tersebut.
Sidang tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabgor terhadap terdakwa pasangan suami isteri (Pasutri) atas nama terdakwa Delvia Anggelina Rumampuk, dan terdakwa Muhammad Imam Sukriadi Tuah.
Ada pun Majelis Hakim Ferdiansyah, SH bertindak sebagai Hakim Ketua, dengan didampingi Hakim anggota Randa F. Nurhamidin, SH, Hamsurah, SH.,MH dan Panitera Daud Diko, SH.
Sementara itu yang bertindak sebagai JPU masing-masing Kajari Kabgor Muhammad Iqbal,.SH,.MH, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabgor Victor Raymond Yusuf, SH,.MH, dan Lamtiar Sumarni Nababan, SH yang merupakan Jaksa Fungsional di Kejari Kabgor.
Dalam gelar persidangan kasus kematian anak yang menghebohkan ini, korban anak merupakan keponakan kedua terdakwa pasutri tersebut.
Dakwaan Kesatu :
Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Dakwaan Kedua:
Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. Dan dakwaan Ketiga: Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
“ Mereka, kedua orang pasutri ini diancam pidana penjara seumur hidup mau pun ancaman pidana penjara 15 tahun dengan pemberatan.” Cetus JPU Kejari Kabgor dalam dakwaannya yang dibacakan pada persidangan.
Setelah mendengarkan dakwaan yang disampaikan oleh JPU, Ketua Majelis Hakim pun menetapkan sidang hari itu ditutup, dan akan dilanjutkan pada persidangan pekan depan. Selasa (10/10/2023) dengan agenda keterangan saksi.
“ Hari ini saya sebagai Kajari Kabupaten Gorontalo ikut sebagai Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan perkara pidana penganiayaan korban anak, hingga meninggal dunia tersebut, untuk membuktikan komitmen kita dalam penegakan hukum, hingga membawanya ke meja persidangan demi adanya kepastian hukum dalam perkara ini.” Ujar Muhammad Iqbal ditemui usai persidangan.
Seorang bocah berusia 9 tahun diduga menjadi korban penganiayaan paman, dan tantenya di Desa Tenggela, Kecamatan Tilango, Kabgor. Bocah malang itu meregang nyawa dengan sejumlah luka memar di bagian tubuh.
Korban diketahui tinggal bersama tante dan pamannya di Kabgor. Sementara orang tuanya tinggal di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara. Kasus itu terungkap setelah keluarga korban melaporkan peristiwa itu ke pihak Kepolisian.
Peristiwa ini terjadi di Perumahan Padengo 6, Desa Tenggela, Kecamatan Tilango, Kabgor. Penganiayaan itu terjadi karena kekesalan paman dan tantenya, karena korban ini sering (Dituduh) mengambil uang.
” Pasutri yang merupakan paman dan tante korban kerap menuding bocah ini mencuri uang. Jika terjadi kehilangan uang di rumah, selalu yang disalahkan adalah bocah tersebut. Karena kesal, keduanya pun kerap melampiaskan emosinya dengan kekerasan.” Pungkas Kajari Kabgor