KOORDINAT.CO, GORONTALO – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial Gorontalo melanjutkan sidang kasus dugaan korupsi pada BUMD PT. Global Gorontalo Gemilang (GGG) Kabupaten Gorontalo tahun 2019, Rabu (12/07/2023).
Dalam sidang dengan dua terdakwa masing-masing Saiful Kasim selaku Direktur, dan Adriansyah Pulubuhu selaku Direktur Utama BUMD Gemilang menghadirkan tiga orang saksi, satu diantaranya adalah Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo.
Dalam sidang itu, saksi Nelson dilontarkan pertanyaan oleh Majelis Hakim terkait perannya selaku pemilik saham BUMD PT. GGG.
Majelis Hakim menanyakan apakah wajib jika selaku pemilik saham mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Nelson pun menjawab bahwa wajib mengikuti.
Selanjutnya ketika Hakim menanyakan mengapa sekali tidak ikut, Nelson pun mengatakan bahwa ia menganggap ada Komisaris Utama yang mewakili Pemerintah Daerah.
Begitu juga ketika Hakim menanyakan apa yang akan dilakukannya ketika BUMD PT. GGG tidak memberikan laporan.
” Ketika ini (BUMD_red) tidak melakukan laporan, apa yang saudara lakukan? Tanya Majelis Hakim.
” Saya menanyakan apakah ini sudah dilaporkan.” Jawab Nelson.
Selanjutnya ketika Majelis Hakim menanyakan apakah itu dilakukan secara lisan atau tertulis, Bupati Kabupaten Gorontalo 2 periode itu menjawab bahwa itu dilakukan secara lisan.
” Saudara saksi mana yang lebih tinggi, lisan atau tertulis?.” Tanya Hakim.
” Tertulis yang mulia,” Jawab Nelson.
” Seharusnya anda lakukan secara tertulis. Kalau dievaluasi lebih enak dan jelas. Kalau sekarang kan lebih sulit.” Balas Hakim lagi kepada saksi Nelson.
Majelis Hakim juga pada sidang yang ke Delapan itu menanyakan apakah BUMD menggunakan dewan pengawas, yang dijawab Nelson dengan mengatakan tidak ada.
Bahkan Majelis Hakim juga sempat mengingatkannya, agar dapat memberikan keterangan yang sesuai dengan perannya selaku Kepala Daerah (Bupati_red) yang tak lain selaku pemilik saham.
Selain oleh Majelis Hakim, pada sidang yang berlangsung sekitar 4 jam itu, Nelson dicecar pertanyaan juga oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo, Ninin A. Natsir, dan Irpan Hariyono.
Bahkan pada sidang itu, sekitar lebih dari 1 jam JPU mencecarnya dengan banyak pertanyaan terkait perannya.
Untuk diketahui, bahwa sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi.
Editor : Ghaffar Becelebo