• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • contact
KOORDINAT.CO
Advertisement
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
KOORDINAT.CO
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Pelaku Tabrak Lari di Jalan Madura Kota Gorontalo Ditetapkan Tersangka

Alpian by Alpian
Pelaku Tabrak Lari di Jalan Madura Kota Gorontalo Ditetapkan Tersangka
0
SHARES
71
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

KOORDINAT.CO, GORONTALO – Setelah menjalani proses penyelidikan dan penyidikan akhirnya Satuan Lalulintas Polresta Gorontalo Kota menetapkan RAB (25) sebagai tersangka

RAB yang merupakan salah satu warga Desa di Kec telaga biru itu ditetapkan tersangka dalam kasus tabrak lari/kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Madura Kelurahan liluwo Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo.

Hal itu dijelaskan Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana,S.I.K.,M.H., didampingi kasat Lantas Akp Supomo,SH pada press conference,Jumat (19/05/2023)

Dalam komprensi pers tersebut terungkap sebelum menabrak korban SH (70) ,pelaku yang sudah dalam pengaruh minuman beralkohol terkejut saat ada bentor (becak motor) yang bergerak dari arah berlawanan dan membanting stir lalu menyerempet bentor kemudian menabrak korban yang ada di tepi jalan hingga meninggal dunia.

Artikel Terkait :  Kasus Batu Hitam Pulubala-Bonebol, DPRD Dan LSM Minta APH Tindak Tegas Para Pelaku

“Jadi RAB selain sudah dalam pengaruh alkohol juga hilang kendali saat melihat bentor (becak motor) dari arah berlawanan sehingga menyerempet bentor dan kemudian menabrak pejalan kaki,”Ujar Ade Permana

“RAB (25) kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Polresta Gorontalo Kota, Pelaku dijerat dengan pasal 310 ayat (4) Jo pasal 312 UURI No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan dengan ancaman 6 (enam) tahun penjara,”tutup KBP Ade Permana..

Tags: Kombes Pol Ade PermanaPolresta Gorontalo Kota
Previous Post

WTP ke- 10 Jadi Dorongan Bupati Pohuwato, ini Masih Bisa di Perbaiki

Next Post

Ketua DPD II Nasdem Ka Iwan Dan Bupati Pohuwato Ka Epo, Menjalin Ikatan Silaturahmi

Next Post
Ketua DPD II Nasdem Ka Iwan Dan Bupati Pohuwato Ka Epo, Menjalin Ikatan Silaturahmi

Ketua DPD II Nasdem Ka Iwan Dan Bupati Pohuwato Ka Epo, Menjalin Ikatan Silaturahmi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Kelalaian Pihak Sekolah, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kabila Gagal Masuk Seleksi Nasional Berbasis Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unras Minta Bupati Gorontalo Tanggalkan Jabatan, Nyaris Ricuh dan Aduh Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontraktor Tinggalkan Hutang Ratusan Juta Rupiah, Edward Nangoy: Itu Tanggungjawab CV Syalwa Pratama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMKN 1 Limboto Dikeroyok di Halaman Sekolah, Orang Tua Siswa Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Pasar Sentral, Wali Kota Gorontalo Diminta Buang Handuk dan Minta Maaf Kepada Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow! Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang di Pilkada Kabupaten Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Tertimpa Material Tambang,Seorang Warga Desa Hulawa Meregang Nyawa

Tertimpa Material Tambang,Seorang Warga Desa Hulawa Meregang Nyawa

Juli 5, 2025
Kejari Kabupaten Gorontalo dan Jasa Raharja Luncurkan Program Permudah Layanan Pajak Kendaraan

Kejari Kabupaten Gorontalo dan Jasa Raharja Luncurkan Program Permudah Layanan Pajak Kendaraan

Juli 2, 2025
Camat Paguat Lantik Dian Utami Suleman Sebagi PAW BPD Soginti

Camat Paguat Lantik Dian Utami Suleman Sebagi PAW BPD Soginti

Juli 1, 2025
Bupati Saipul A. Mbuinga Dampingi Gubernur Gorontalo Temui Mentri Pertanian: Cetak Sawah 5000 Hektare Disetujui

Bupati Saipul A. Mbuinga Dampingi Gubernur Gorontalo Temui Mentri Pertanian: Cetak Sawah 5000 Hektare Disetujui

Juli 1, 2025
Ketua DPRD Beni Nento Buka STQH XI Tingkat Kabupaten Pohuwato

Ketua DPRD Beni Nento Buka STQH XI Tingkat Kabupaten Pohuwato

Juli 1, 2025
Sekda Pohuwato Buka Asistensi Penilaian SPIP Terintegrasi Pada Seluruh Perangat Daerah

Sekda Pohuwato Buka Asistensi Penilaian SPIP Terintegrasi Pada Seluruh Perangat Daerah

Juli 1, 2025
Bupati Pohuwato Resmi Lepas 40 Peserta Ikuti Pelatihan Tambang di Banyuwangi

Bupati Pohuwato Resmi Lepas 40 Peserta Ikuti Pelatihan Tambang di Banyuwangi

Juli 1, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kontak Kami

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media