KOORDINAT.CO, GORONTALO – Setelah menjalani proses penyelidikan dan penyidikan akhirnya Satuan Lalulintas Polresta Gorontalo Kota menetapkan RAB (25) sebagai tersangka
RAB yang merupakan salah satu warga Desa di Kec telaga biru itu ditetapkan tersangka dalam kasus tabrak lari/kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Madura Kelurahan liluwo Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo.
Hal itu dijelaskan Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana,S.I.K.,M.H., didampingi kasat Lantas Akp Supomo,SH pada press conference,Jumat (19/05/2023)
Dalam komprensi pers tersebut terungkap sebelum menabrak korban SH (70) ,pelaku yang sudah dalam pengaruh minuman beralkohol terkejut saat ada bentor (becak motor) yang bergerak dari arah berlawanan dan membanting stir lalu menyerempet bentor kemudian menabrak korban yang ada di tepi jalan hingga meninggal dunia.
“Jadi RAB selain sudah dalam pengaruh alkohol juga hilang kendali saat melihat bentor (becak motor) dari arah berlawanan sehingga menyerempet bentor dan kemudian menabrak pejalan kaki,”Ujar Ade Permana
“RAB (25) kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Polresta Gorontalo Kota, Pelaku dijerat dengan pasal 310 ayat (4) Jo pasal 312 UURI No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan dengan ancaman 6 (enam) tahun penjara,”tutup KBP Ade Permana..