KOORDINAT.CO, KABGOR – Melalui Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo, mengingatkan setiap perusahaan di daerah wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya sesuai dengan ketentuan.
Seperti diketahui, Hari Raya Idul Fitri sudah dekat dan setiap instansi pemerintah, termasuk swasta wajib membayar THR pegawai atau karyawannya.
Pada Senin (10/4) kemarin, kata ketua Komisi II, Ali Polapa telah mengundang beberapa perusahaan yang beroperasi di daerah itu, salah satunya PT. Tri Jaya Tangguh.
” Kita dalam rangka kroscek, ingin mengetahui secara keseluruhan mengenai kesiapan pembayarannya,” kata Ketua Komisi II, Ali Polapa.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II, Iskandar Mangopa mengatakan, sebagai wakil rakyat, sudah menjadi kewajiban pihaknya mengecek kesiapan pembayaran THR.
“Kita ingin memastikan instruksi pemerintah melalui edaran Menakertrans, kemudian diteruskan lewat edaran Bupati Gorontalo terkait dengan THR teman-teman kita yang menjadi pekerja di masing-masing perusahaan,” tuturnya.
Tidak hanya soal THR, Iskandar juga mengatakan, pihaknya mengingatkan setiap perusahaan di daerah itu, untuk memperhatikan waktu cuti bersama sebagaimana edaran pemerintah.
“Kalau tidak salah mulai tanggal 19 April itu sudah cuti bersama dan ini perlu kami kroscek kesiapan dari setiap perusahaan, seperti halnya di PT Tri Jaya Tangguh. Tentu soal cuti itu juga perlu disepakati bersama antara perusahaan dan karyawannya,” tukasnya.
Salah satu perusahaan yang diundang pihak Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo, yakni, PT Tri Jaya Tangguh yang saat ini masih menghadapi masalah mengenai nasib ratusan karyawannya yang bekerja di PT Tri Jaya Tangguh 1 di Tibawa dan harus dimutasi ke lokasi lainnya di Tangkobu, Paguyaman.
Manajer HRD PT Tri Jaya Tangguh, Etty Sinaga yang hadir bersama kuasa hukum perusahaan, Sindu Rauf Abdul Azis mengatakan pada dasarnya, terkait dengan THR, pihaknya memastikan telah menyiapkan, termasuk bagi karyawan yang di Tibawa dan belum memastikan untuk pindah ke Paguyaman.
“Itu (THR) sudah kita persiapkan. Bahkan, saya pun mengajukan untuk pembayaran ke manajemen. Kita wajib membayarnya,” tukas Etty.
Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Gorontalo, Mila Patasalang menjelaskan, pada dasarnya, pihaknya telah menindaklanjuti surat edaran bupati.
“Itu surat edaran tindak lanjut dari Kementerian Tenaga Kerja. Jadi, selang tiga hari sudah langsung kami eksekusi,” jelasnya.
Olehnya lanjut Milla, pihaknya mengingatkan setiap perusahaan di daerah itu, untuk memperhatikan batasan waktu pembayaran THR, sebagaimana ketentuan yang ada.
“Perlu dilihat waktu dan masa kerja karyawan. Yang pasti regulasi menyebutkan bahwa pembayaran THR, untuk tenaga kontrak saja dibolehkan. Begitu juga pekerja tetap, pekerja tetap antar waktu wajib diberikan. Bahkan, pekerja yang di PHK pun wajib diberikan, intinya 30 hari sebelum hari raya,” terang Milla.