Oleh : Jhojo Rumampuk
KOORDINAT.CO, GORONTALO (Opini) – Persoalan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang terjadi di Kabupaten Pohuwato semakin tak tersentuh hukum. Maraknya penggunaan alat berat jenis ekscavator kian hancurkan keseimbangan alam yang seharusnya kita jaga bersama.
Janji tinggalah janji. pergantian Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo pasca Akhmad Wiyagus ternyata belum menjamin terciptanya penegakan hukum atas kerusakan lingkungan serta para pelaku (Actor Intelektual) atas maraknya penggunaan alat berat dilokasi pertambangan tanpa izin.
Kini, Polda Gorontalo mempunyai pemimpin baru. Statement yang dilontarkan kepada publik tetaplah sama seperti dulu, hanya penggunaan kalimat saja yang membedakan antara Kapolda sebelumnya dan baru.
Pada dasarnya, publik sangat membutuhkan tindakan nyata. Bukan sebuah kalimat keras namun terlalu lembut untuk disentuh oleh institusi Polri yang ada di Provinsi Gorontalo.
Sejarah pun mencatat tentang siapa pimpinan Polri di Gorontalo yang pernah menurunkan 78 (Tujuh Puluh Delapan) alat berat dan adanya penindakan hukum atas perkara PETI di Bumi Panua.
Beralih pada Pemimpin setelahnya yakni Irjen Helmy Santika. Sang Jendral yang lahir pada 20 Desember 1971 ini dinilai tidak mampu mengatasi persoalan PETI sejak dilantik menggantikan Irjen Pol. Akhmad Wiyagus berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1217/VI/KEP./2022.
Sejak menjabat sebagai Kapolda Gorontalo pada Rabu, 29 Juni 2022 hingga digantikan dengan Irjen Pol. Angesta Romano Yoyol. Sang Jendral yang sekarang menjabat sebagai Kapolda Lampung ini dianggap tidak serius menangani persoalan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan Batu Hitam yang ada di Provinsi Gorontalo khususnya Kabupaten Pohuwato dan Kabupaten Bone Bolango.
Dikala Hukum Jadi Penyebab Lahirnya Para “Penjahat – Penjahat” baru
Persoalan yang saat ini kita hadapi Saat ini Sebagai Masyarakat Lokal yakni adanya beberapa kesepakatan – kesepakatan dan Hukum yang menyandera masyarakat secara menyeluruh.
Tentu hal tersebut tidak lepas dari 2 (dua) hal yang paling prinsip.
- Disebabkan oleh Kejahatan Jabatan Dimasa Lalu.
- Moralitas dari banyaknya oknum-oknum yang bobrok.
Sehingga Persoalan Kandungan Bumi Yang Ada Di Daerah yang selalu disebut Bumi Panua Tidak Pernah Selesai. Semua itu dikarenakan Adanya Warisan Moral-Moral Yang Bobrok.
Yang akan dihadapi masyarakat saat ini tentang Adanya 1 Ancaman yang nyata dan Akan Menyebabkan Kita Hancur. Sehingga banyak kalangan yang mengatakan bahwa disetiap Periode Baru, Akan Bermunculan para Penjahat-Pejahat Baru.
Apa Perlu Pohuwato Memperkuat Peradaban Hukum ?
Dengan mempertontonkanPenegakan Hukum Sering “Berputar-Putar”. Saat ini Kita Sudah Terjebak Dengan Sebuah Disorientasi Penegakan Hukum.
Dan jika Penegakan Hukum Sering ”Berputar-Putar” Seperi ini, maka yang akan lahir adalah sebuah sikap “Distres” Atau Hilang Kepercayaan Akan Hukum Di Negeri ini.
Dan bisa dipastikan bahwa suatu saat akan ada sebuah “Disobidience” atau sebuah pembangkangan hingga terjadi “Disintegrasi”
Seharusnya, hukum yang diselenggarakan oleh para Aparat Penagak Hukum adalah satu kaidah tertinggi yang wajib diikuti dalam melakukan penegakan hukum untuk para pelanggar di Negeri ini.
Seharusnya, penegakan hukum atas setiap pelanggaran bisa menampilkan perbedaan. Sebab, hukum pasti akan berkembang seiring dengan peradaban suatu Darrah yang dipengaruhi kondisi sosial dan filosofis.
Hukum tentu memerlukan pembaharuan yang bersumber pada nilai-nilai moral dan kultur masyarakat yang ada di Kabupaten Pohuwato.
Terakhir, sebagai daerah yang didukung dengan Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah. Kabupaten Pohuwato adalah sebuah Daerah yang sangat krisis akan penegakan hukum.
Jangan ada lagi kalimat-kalimat penyesatan seperti “Kami Akan Tertibkan dan Ditemukannya Alat Namun Tidak Beroperasi”. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian hukum dan bukan memuluskan kepentingan para pelaku kejahatan lingkungan. (Bersambung)