Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, Ningsih Nurhamidin meminta seluruh perusahaan swasta yang di Kabupaten Gorontalo untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) para pekerjanya secara tepat waktu.
Ningsih mengatakan, peran pemerintah daerah melalui pengawasan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) dapat merealisasikan harapan para pekerja tersebut.
“Saya menghimbau supaya THR diberikan tepat waktu. Jangan sampai pemerintah kecolongan, ada perusahaan-perusahaan nakal yang tidak membayarkan THR kepada pekerja. Kontrol pemerintah melalui Dinas Nakertrans harus lebih maksimal,” kata Ningsih, Senin 03/04/2023.
Ketua Fraksi PAN ini menjelaskan, mekanisme pembayaran THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
“Untuk itu, kepada Dinas Nakertrans diharapkan dapat memastikan dan membantu penyelesaian pembayaran THR. Mengingat THR merupakan hak pekerja yang dijamin oleh negara,” jelas Ningsih.
“THR adalah hak pekerja, bahkan telah di jamin oleh negara. Tugas saya mengingatkan kepada pemerintah dan pelaku usaha atau perusahaan. Kewajiban pemerintah memastikan hal itu berjalan baik,” ujar Ningsih.
Ningsih mendorong, para pengusaha di Kabupaten Gorontalo memiliki komitmen untuk membayarkan THR secara penuh dan tepat waktu kepada karyawannya.
“THR juga bagian dari roda perekonomian masyarakat, terlebih di tengah pemulihan ekonomi seperti sekarang ini. Mereka para pekerja sangat membutuhkan itu,” tandas Ningsih.