Koordinat.co,Kab.Gorontalo – Abdul Kadir Mochtar, pemilik dua unit bangun yang diduga dibangun dan beroperasi tanpa ijin dari pemerintah daerah setempat, angkat bicara soal usahanya tersebut.
Menurut Abdul Kadir Mochtar, persoalan bangunan usahanya yang diduga tampa ijin karena bangun di sempadan sungai longgi tersebut merupakan urusannya dengan pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo.
“Itu kita pe urusan dengan pemerintah. Bukan dengan media. Jadi bolomaapu (Mohon maaf),” kata Abdul Kadir Mochtar saat dihubungi awak media, setelah sebelumnya tidak bisa ditemui di tokonya, Selasa (23/1/2024).
Dirinya meminta kepada media yang akan melakukan pemberitaan untuk tidak ikut campur terkait persolaan dua bangunan usahanya yang diduga tidak memiliki ijin tersebut.
“Itu urusan kita dengan dinas. Ngoni nya usa perluas bahasa-bahasa ini. Kita bekeng itu bangunan ada ba utang akan, bukan hasil korupsi atau apa. Kita nya ada urusan dengan media,” katanya.
Sementara itu, Rismawati Arsyad, istri dari Abdul Kadir Mochtar selaku pemilik usah saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan masalah tersebut tidak perlu dikonfirmasi.
Rismawati Arsyad yang juga merupakan Kepala Dinas Pengendalian Pendudukdan KB (PPKB) Kabupaten Gorontalo, ini mengaku sibuk turun lapangan untuk mendampingi Bupati Gorontalo.
“Saya masih sibuk kunjungan lapangan dengan Bupati, saya tidak perlu mengkonfirmasi, karena urusan bengini ke dinas teknis,” kata Rismawati Arsyad lewat pesan singkat WhatsApp, Kamis (18/1/2024).
Diketahui, Rismawati Arsyad dilantik sebagai Kadis Pengendalian Penduduk dan KB pada 18 April 2022 silam. Sebelumnya, dirinya merupakan Sekretaris Dinas Pendapatan Kabupaten Gorontalo
Dari Kapasitasnya sebagai Pejabat eselon II dan posisi sebelumnya di Dinas Pendapatan, Rismawati Arsyad memahami isi surat yang diterbitkan DLH dan SDA Kabupaten Gorontalo tersebut.
Sebelumnya, bangunan yang terletak di jalan AA Wahab, Desa Pentadio Timur, Kecamatan Telaga Biru yang sudah berdiri sejak tahun 2020 tersebut pembangunnya diduga tidak memiliki ijin dari pemerintah Kabupaten Gorontalo.
Hal tersebut diperkuat dengan surat yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup dan SDA Kabupaten Gorontalo.
Surat dengan perihal pengembalian dokumen UKL UPL permohonan rencana pembangunan Showroom, Toko suku cadang dan tempat pencucian kendaraan merupakan balasan atas permohonan pemilik usaha yang bernama Abdul Kadir Mochtar T. Djenaan tertanggal 17 April 2020
Dalam surat itu, DLH Kabupaten Gorontalo menegaskan sejumlah peraturan yang menjadi pertimbangan penolakan permohonan tersebut.
Pertama, berdasarkan PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, Pasal 14 menyatakan bahwa UKL UPL disusun oleh Pemrakarsa pada tahap perencanaan suatu Usaha dan atau Kegiatan.
Dimana, lokasi rencana Usaha dan atau Kegiatan yang dimohonkan wajib sesuai dengan rencana tata ruang.
“Dalam hal lokasi rencana Usaha dan atau Kegiatan tidak sesuai dengan rencana tata ruang, UKL UPL tidak dapat diperiksa dan wajib dikembalikan kepada Pemrakarsa,” tulis DLH Kabupaten Gorontalo dalam surat penolakan tersebut.
Selanjutnya, berdasarkan Permen LH Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup dan Penerbitan Izin Lingkungan, Lampiran VIII.
“Apabila usaha dan/atau kegiatan yang diajukan untuk diperiksa formulir UKL UPL nya telah dilakukan pra konstruksi, konstruksi, operasi dan/atau pasca operasi, maka usaha dan/atau kegiatan tersebut wajib ditolak formulir UKL UPL nya serta tidak dapat dilakukan pemeriksaan UKL UPL,” bunyi Permen tersebut.
Hal lain yang menjadi pertimbangan DLH adalah Surat Keterangan Tata Ruang (SKTR) Nomor 650/PU-PR/260/IV/2020 tanggal 28 April 2020.
Dimana, dijelaskan bahwa lahan yang dibolehkan untuk pembangunan bengkel mobil hanya seluas 199 m², sedangkan yang tidak dibolehkan yakni seluas 58 m² karena berada di kawasan sempadan sungai.
Selain itu, berdasarkan Surat Balai Wilayah Sungai Sulawesi II Nomor 5A0203-BWS12/331 tanggal 08 Mei 2020 Hal Pertimbangan Teknis Permohonan IMB Bangunan di Sempadan Sungai menyatakan bahwa bangunan tersebut sudah masuk dalam sempadan Sungai Longgi.
Tak sampai di situ, berdasarkan hasil peninjauan lokasi personil DLH-SDA Kabupaten Gorontalo pada Rabu, 22 April 2020 dan telah dilakukan konstruksi bangunan yang didirikan pada sempadan sungai oleh Pemrakarsa.
“Dari hasil peninjauan lokasi dan mempertimbangkan Surat Keterangan Tata Ruang Nomor 650/PU-PR/260/IV/2020 tanggal 28 April 2020 disampaikan bahwa konstruksi bangunan pada sempadan sungai seluas 59 m2 telah melanggar ketentuan yang tertuang pada surat dimaksud,” tulis DLH.
“Berdasarkan pertimbangan pada poin 1 hingga poin 6 di atas maka Formulir UKL UPL yang Saudara diajukan tidak dapat diperiksa dan Kami kembalikan kepada Pemohon,” tegas DLH dalam surat itu.(*)