• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • contact
KOORDINAT.CO
Advertisement
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
KOORDINAT.CO
No Result
View All Result
Home Kab Gorontalo

Berani Tabrak Aturan,Bangunan di Pentadio Timur Ternyata Milik Pejabat Penting

Admin by Admin
Berani Tabrak Aturan,Bangunan di Pentadio Timur Ternyata Milik Pejabat Penting
0
SHARES
4.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Koordinat.co,Kab.Gorontalo – Abdul Kadir Mochtar, pemilik dua unit bangun yang diduga dibangun dan beroperasi tanpa ijin dari pemerintah daerah setempat, angkat bicara soal usahanya tersebut.

Menurut Abdul Kadir Mochtar, persoalan bangunan usahanya yang diduga tampa ijin karena bangun di sempadan sungai longgi tersebut merupakan urusannya dengan pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo.

“Itu kita pe urusan dengan pemerintah. Bukan dengan media. Jadi bolomaapu (Mohon maaf),” kata Abdul Kadir Mochtar saat dihubungi awak media, setelah sebelumnya tidak bisa ditemui di tokonya, Selasa (23/1/2024).

Dirinya meminta kepada media yang akan melakukan pemberitaan untuk tidak ikut campur terkait persolaan dua bangunan usahanya yang diduga tidak memiliki ijin tersebut.

“Itu urusan kita dengan dinas. Ngoni nya usa perluas bahasa-bahasa ini. Kita bekeng itu bangunan ada ba utang akan, bukan hasil korupsi atau apa. Kita nya ada urusan dengan media,” katanya.

Sementara itu, Rismawati Arsyad, istri dari Abdul Kadir Mochtar selaku pemilik usah saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan masalah tersebut tidak perlu dikonfirmasi.

Rismawati Arsyad yang juga merupakan Kepala Dinas Pengendalian Pendudukdan KB (PPKB) Kabupaten Gorontalo, ini mengaku sibuk turun lapangan untuk mendampingi Bupati Gorontalo.

Artikel Terkait :  Geger, Seorang Pemuda Tuna Rungu di Kecamatan Limboto Tewas Gantung Diri

“Saya masih sibuk kunjungan lapangan dengan Bupati, saya tidak perlu mengkonfirmasi, karena urusan bengini ke dinas teknis,” kata Rismawati Arsyad lewat pesan singkat WhatsApp, Kamis (18/1/2024).

Diketahui, Rismawati Arsyad dilantik sebagai Kadis Pengendalian Penduduk dan KB pada 18 April 2022 silam. Sebelumnya, dirinya merupakan Sekretaris Dinas Pendapatan Kabupaten Gorontalo

Dari Kapasitasnya sebagai Pejabat eselon II dan posisi sebelumnya di Dinas Pendapatan, Rismawati Arsyad memahami isi surat yang diterbitkan DLH dan SDA Kabupaten Gorontalo tersebut.

Sebelumnya, bangunan yang terletak di jalan AA Wahab, Desa Pentadio Timur, Kecamatan Telaga Biru yang sudah berdiri sejak tahun 2020 tersebut pembangunnya diduga tidak memiliki ijin dari pemerintah Kabupaten Gorontalo.

Hal tersebut diperkuat dengan surat yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup dan SDA Kabupaten Gorontalo.

Surat dengan perihal pengembalian dokumen UKL UPL permohonan rencana pembangunan Showroom, Toko suku cadang dan tempat pencucian kendaraan merupakan balasan atas permohonan pemilik usaha yang bernama Abdul Kadir Mochtar T. Djenaan tertanggal 17 April 2020

Artikel Terkait :  Ijin Ditolak Bangunannya Tetap Berdiri Kokoh di Sempadan Sungai

Dalam surat itu, DLH Kabupaten Gorontalo menegaskan sejumlah peraturan yang menjadi pertimbangan penolakan permohonan tersebut.

Pertama, berdasarkan PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, Pasal 14 menyatakan bahwa UKL UPL disusun oleh Pemrakarsa pada tahap perencanaan suatu Usaha dan atau Kegiatan.

Dimana, lokasi rencana Usaha dan atau Kegiatan yang dimohonkan wajib sesuai dengan rencana tata ruang.

“Dalam hal lokasi rencana Usaha dan atau Kegiatan tidak sesuai dengan rencana tata ruang, UKL UPL tidak dapat diperiksa dan wajib dikembalikan kepada Pemrakarsa,” tulis DLH Kabupaten Gorontalo dalam surat penolakan tersebut.

Selanjutnya, berdasarkan Permen LH Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup dan Penerbitan Izin Lingkungan, Lampiran VIII.

“Apabila usaha dan/atau kegiatan yang diajukan untuk diperiksa formulir UKL UPL nya telah dilakukan pra konstruksi, konstruksi, operasi dan/atau pasca operasi, maka usaha dan/atau kegiatan tersebut wajib ditolak formulir UKL UPL nya serta tidak dapat dilakukan pemeriksaan UKL UPL,” bunyi Permen tersebut.

Hal lain yang menjadi pertimbangan DLH adalah Surat Keterangan Tata Ruang (SKTR) Nomor 650/PU-PR/260/IV/2020 tanggal 28 April 2020.

Artikel Terkait :  Terkait Bangunan Liar di Pentadio Timur,Kabid Tata Ruang PU/PR : Itu Wajib Dibongkar

Dimana, dijelaskan bahwa lahan yang dibolehkan untuk pembangunan bengkel mobil hanya seluas 199 m², sedangkan yang tidak dibolehkan yakni seluas 58 m² karena berada di kawasan sempadan sungai.

Selain itu, berdasarkan Surat Balai Wilayah Sungai Sulawesi II Nomor 5A0203-BWS12/331 tanggal 08 Mei 2020 Hal Pertimbangan Teknis Permohonan IMB Bangunan di Sempadan Sungai menyatakan bahwa bangunan tersebut sudah masuk dalam sempadan Sungai Longgi.

Tak sampai di situ, berdasarkan hasil peninjauan lokasi personil DLH-SDA Kabupaten Gorontalo pada Rabu, 22 April 2020 dan telah dilakukan konstruksi bangunan yang didirikan pada sempadan sungai oleh Pemrakarsa.

“Dari hasil peninjauan lokasi dan mempertimbangkan Surat Keterangan Tata Ruang Nomor 650/PU-PR/260/IV/2020 tanggal 28 April 2020 disampaikan bahwa konstruksi bangunan pada sempadan sungai seluas 59 m2 telah melanggar ketentuan yang tertuang pada surat dimaksud,” tulis DLH.

“Berdasarkan pertimbangan pada poin 1 hingga poin 6 di atas maka Formulir UKL UPL yang Saudara diajukan tidak dapat diperiksa dan Kami kembalikan kepada Pemohon,” tegas DLH dalam surat itu.(*)

Tags: Bangunan ilegalDesa pentadio timurDjen motor
Previous Post

Launching Penyaluran (GPM) Tahun 2024 di Serahkan Langsung Bupati Pohuwato

Next Post

Terkait Bangunan Liar di Pentadio Timur,Kabid Tata Ruang PU/PR : Itu Wajib Dibongkar

Next Post
Terkait Bangunan Liar di Pentadio Timur,Kabid Tata Ruang PU/PR : Itu Wajib Dibongkar

Terkait Bangunan Liar di Pentadio Timur,Kabid Tata Ruang PU/PR : Itu Wajib Dibongkar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Kelalaian Pihak Sekolah, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kabila Gagal Masuk Seleksi Nasional Berbasis Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unras Minta Bupati Gorontalo Tanggalkan Jabatan, Nyaris Ricuh dan Aduh Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontraktor Tinggalkan Hutang Ratusan Juta Rupiah, Edward Nangoy: Itu Tanggungjawab CV Syalwa Pratama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMKN 1 Limboto Dikeroyok di Halaman Sekolah, Orang Tua Siswa Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Pasar Sentral, Wali Kota Gorontalo Diminta Buang Handuk dan Minta Maaf Kepada Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow! Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang di Pilkada Kabupaten Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Nama Andre Bone Mencuat Jelang Pemilihan Ketua Koni Kab.Gorontalo

Nama Andre Bone Mencuat Jelang Pemilihan Ketua Koni Kab.Gorontalo

Mei 23, 2025
Agenda Terselubung Tim ‘Joker’ Dalam Gerakan Tangkap ‘YR’

Agenda Terselubung Tim ‘Joker’ Dalam Gerakan Tangkap ‘YR’

Mei 19, 2025
TAUBAT DARI KEBODOHAN (1)

TAUBAT DARI KEBODOHAN (1)

Mei 19, 2025
Digitalisasi Perpajakan Desa, Kejari: Tak Ada Lagi Pelaporan Manual dan Keliru

Digitalisasi Perpajakan Desa, Kejari: Tak Ada Lagi Pelaporan Manual dan Keliru

Mei 18, 2025
Pendidikan Advokat di UG, Kejari Ajak Peserta Tegakkan Hukum Secara Bermartabat

Pendidikan Advokat di UG, Kejari Ajak Peserta Tegakkan Hukum Secara Bermartabat

Mei 18, 2025
Wakil Bupati Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-29

Wakil Bupati Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-29

Mei 17, 2025

Mahasiswa Kepung DPRD Kabupaten Gorontalo, tuntut ketegasan atas Dungaan Skandal Amoral Aleg PKB

Mei 17, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kontak Kami

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media