KOORDINAT.CO, KAB.GORONTALO – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo beri ultimatum berupa peringatan keras kepada pelaku usaha kos-kosan, dan hiburan malam (karaoke) yang diduga belum mengantongi izin, Senin (23/01/2023).
Kepada media ini, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Gorontalo, AKBP Dadang Wijaya, SIK.,MM mengatakan bahwa perihal izin usaha hiburan malam di pihaknya tidak mengeluarkan. Apalagi hiburan malam yang menjual minuman keras (Miras).
” Kemarin malah kita panggil untuk dihentikan, ditutup. Tapi mereka (Pengusaha_red) masih ada mengantongi rekomendasi izin dari Pemerintah Daerah, untuk tahun 2023 ini enggak ada izin.” Kata AKBP Dadang Wijaya.
Apabila sudah diingatkan, namun saja membandel. Maka Polres Gorontalo tidak akan segan-segan akan bertindak terhadap pelaku usaha hiburan malam yang menjajakan miras.
” Kalau kita yah tetap kita tindak, kalau kita dapatkan kayak kemarin kita koordinasi dengan BNN, terus kemudian koordinasi dengan Satpol PP juga. Kalau kita dapati kita ambil, kita sita.” Ujarnya.
Lebih lanjut, mantan Kapolres Boalemo itu menjelaskan bahwa di tahun 2023 sendiri izin usaha dari Pemda Kabupaten sudah habis.
” Karena izin itu yang dikeluarkan dari Pemda sudah habis tuh. Makannya setiap malam kita razia KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan).” Jelasnya.
Terakhir, Kapolres Dadang Wijaya menghimbau kepada pelaku usaha agar segera mengurus izin sebagaimana mestinya.
” Kita kasih batas waktu, untuk saat ini yah kalau memang izin itu masih diperpanjang oleh pihak Pemda. Nantinya kita akan evaluasi dengan pihak Pemda, kenapa masih dikeluarkan.” Tegasnya.
Penulis : Ghaffar Becelebo