Koordinat.co,Kab.Gorontalo – Polemik bangunan di sempadan sungai pentadio timur ditanggapi serius oleh kepala bidang tata ruang PU/PR Kab.Gorontalo Muslichin Mahmud.Selasa.(30/01/2024).
Dirinya mengungkapkan bahwa setelah di evaluasi akhir,memang benar bangunan (pemohon) tersebut sudah melanggar aturan karena sudah melewati batas sempadan sungai yang jelas tidak dibolehkan.
“Jadi kita keluarkan suratnya seperti itu,surat kesesuaian ruangnya.dan bangunan (Dzen Motor) tersebut ternyata melebihi batas yang sudah ditentukan atau melewati garis sempadan,garis batasnya itu tiga meter dari sungai,” ungkap Muslichin Mahmud.
Menurur muslichin ,karena bangunan (pemohon) sudah melanggar, maka tindak lanjut yang diambil oleh dinas terkait adalah dengan mengeluarkan peringatan secara lisan maupun tertulis kepada pemohon untuk segera melakukan pembongkaran.
“Intinya harus dibongkar.pemilik bangunan juga sudah membuat surat pernyataan siap membongkar. Saya lupa surat pernyataan itu tahun berapa. Tapi sampai dengan saat ini pemilik (Dzen Motor) tidak membongkar,padahal kesalahan ada di pemilik.” Jelas Muslichin Mahmud.