Koordinat.co,Kab.Gorontalo – Dugaan pungutan liar (Pungli) dalam program PTSL di Desa Ilangata Kec.Anggrek Kab.Gorontalo Utara memasuki babak baru.
Pelapor yang juga masyarakat di desa tersebut mengaku mengantongi bukti kuat atas dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum kepala Desa Ilangata Sumarjin Moohulao.
Hal itu diungkapkan pelapor kepada wartawan Koordinat.co melalui sambungan telpon Kamis.(01/2/2924).
“Kita punya bukti kuat,Kalau ada yang mengatakan bahwa tidak ada bukti,maka itu terserah mereka,hal yang tidak mungkin kita berani melapor kalau tidak ada bukti.”Ungkap pelapor yang tidak mau disebutkan namanya.
Selain meminta sejumlah uang untuk biaya pengurusan sertifikat pelapor juga mempersoalkan penarikan berkas sepihak oleh oknum kades tersebut.
“Kita sudah dimintai sejumlah uang,tapi tiba tiba berkas yang sudah ada di pertanahan ambil kembali oleh kepala Desa,itu maksudnya apa.?Pokoknya lihat saja nanti di proses hukum.”Cetusnya.
Walaupun kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polres Gorontalo utara, Kepala Desa Ilangata,Sumarjin moohulao membantah tudingan tersebut.
Dirinya menegaskan bahwa tidak pernah memungut biaya dalam program pengurusan sertifikat (PTSL) .
“Saya tidak tau,dan saya tidak pernah memungut biaya.”Tegasnya melalui sambungan WhatsApp (27/01/2024).
Setelah berita ini ditayangkan Pihak redaksi koordinat.co masih berusaha menghubungi pihak badan pertanahan nasional Gorontalo Utara untuk dimintai keterangan terkait persoalan tersebut.