Gorontalo Utara

Kasus Dugaan Pungli  Oknum Kepala Desa Ilangata Pelapor Ungkap Fakta Baru

222
×

Kasus Dugaan Pungli  Oknum Kepala Desa Ilangata Pelapor Ungkap Fakta Baru

Sebarkan artikel ini

Koordinat.co,Kab.Gorontalo – Dugaan pungutan liar (Pungli) dalam program PTSL di Desa Ilangata Kec.Anggrek Kab.Gorontalo Utara memasuki babak baru.

Pelapor yang juga masyarakat di desa tersebut mengaku mengantongi bukti kuat atas dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum kepala Desa Ilangata Sumarjin Moohulao.

Hal itu diungkapkan pelapor kepada wartawan Koordinat.co melalui sambungan telpon Kamis.(01/2/2924).

Artikel Terkait :  Bupati Gorut Indra Yasin Lantik Anggota BPD se-Kecamatan Sumalata dan Sultim

“Kita punya bukti kuat,Kalau ada yang mengatakan bahwa tidak ada bukti,maka itu terserah mereka,hal yang tidak mungkin kita berani melapor kalau tidak ada bukti.”Ungkap pelapor yang tidak mau disebutkan namanya.


Selain  meminta sejumlah uang untuk biaya pengurusan sertifikat pelapor juga mempersoalkan penarikan berkas sepihak oleh oknum kades tersebut.

Artikel Terkait :  Luncurkan Core Values ASN BerAKHLAK, Pj Sekda Gorut: Maksimalkan Pelayanan Masyarakat

“Kita sudah dimintai sejumlah uang,tapi tiba tiba berkas yang sudah ada di pertanahan ambil kembali oleh kepala Desa,itu maksudnya apa.?Pokoknya lihat saja nanti di proses hukum.”Cetusnya.

Walaupun kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polres Gorontalo utara, Kepala Desa Ilangata,Sumarjin moohulao membantah tudingan tersebut.

Dirinya menegaskan bahwa  tidak pernah memungut biaya dalam program pengurusan sertifikat (PTSL) .

Artikel Terkait :  Rachmat Gobel ke Rakyat Gorontalo Utara: Kalau Mau jadi Baik, Harus jadi Orang Nomor 1

“Saya tidak tau,dan saya tidak pernah memungut biaya.”Tegasnya melalui sambungan WhatsApp (27/01/2024).

Setelah berita ini ditayangkan Pihak redaksi koordinat.co masih berusaha menghubungi pihak badan pertanahan nasional Gorontalo Utara untuk dimintai keterangan terkait persoalan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *