KORDINAT.CO, KOTA GORONTALO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo telah menerima pelimpahan tersangka atas nama FA alias Endi selaku sales, dan WA alias Winda selaku admin pada perusahaan Usaha Dagang (UD) TS yang berada di bilangan Kota Gorontalo dari pihak penyidik Kepolisian.
Pelimpahan tersebut, diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Gorontalo, Sumarni Larape, SH.,MH, Rabu (15/12/2022).
Dalam keterangannya, Kasi Pidum Sumarni Larape menjelaskan bahwa pihaknya turut menerima pelimpahan 100 barang bukti (Babuk) yang terdiri dari barang-barang mewah berupa sertifikat tanah, laptop, smartphone, buku-buku rekening, dan furniture hasil penggelapan dana dengan modus memasukan dokumen fiktif. Sehingga UD. TS mengalami kerugian Sebesar Rp. 6,3 Milliar.
” Perbuatan para tersangka melanggar pasal 374 KUHP subsider 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.” Kata Sumarni.
Lebih lanjut, Sumarni mengatakan terhadap kedua tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari untuk dilakukan persidangan di Pengadilan.
” Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 (Dua Puluh) hari terhitung sejak tanggal 14 Desember 2022 di Lapas Kelas II A Gorontalo, dan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, untuk selanjutnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Gorontalo.” Tandasnya.
Editor : Ghaffar Becelebo