• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • contact
KOORDINAT.CO
Advertisement
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
KOORDINAT.CO
No Result
View All Result
Home Kabar Kejaksaan

Diduga Gelapkan Uang Miliaran Rupiah, Kejari Kota Gorontalo Tahan 2 Karyawan Perusahaan

Margarito by Margarito
Diduga Gelapkan Uang Miliaran Rupiah, Kejari Kota Gorontalo Tahan 2 Karyawan Perusahaan
0
SHARES
589
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

KORDINAT.CO, KOTA GORONTALO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo telah menerima pelimpahan tersangka atas nama FA alias Endi selaku sales, dan WA alias Winda selaku admin pada perusahaan Usaha Dagang (UD) TS yang berada di bilangan Kota Gorontalo dari pihak penyidik Kepolisian.

Pelimpahan tersebut, diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Gorontalo, Sumarni Larape, SH.,MH, Rabu (15/12/2022).

Dalam keterangannya, Kasi Pidum Sumarni Larape menjelaskan bahwa pihaknya turut menerima pelimpahan 100 barang bukti (Babuk) yang terdiri dari barang-barang mewah berupa sertifikat tanah, laptop, smartphone, buku-buku rekening, dan furniture hasil penggelapan dana dengan modus memasukan dokumen fiktif. Sehingga UD. TS mengalami kerugian Sebesar Rp. 6,3 Milliar.

Artikel Terkait :  Pimpin Patroli Balap Liar Amankan 28 Unit, Kapolresta : Mau Ambil Motor Harus Dilengkapi

” Perbuatan para tersangka melanggar pasal 374 KUHP subsider 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.” Kata Sumarni.

Lebih lanjut, Sumarni mengatakan terhadap kedua tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari untuk dilakukan persidangan di Pengadilan.

” Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 (Dua Puluh) hari terhitung sejak tanggal 14 Desember 2022 di Lapas Kelas II A Gorontalo, dan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, untuk selanjutnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Gorontalo.” Tandasnya.

Editor : Ghaffar Becelebo

 

Tags: Gelapkan Uang PerusahaanKasi PidumKejaksaan Negeri Kota GorontaloSumarni Larape
Previous Post

Bupati Saipul A. Mbuinga Kembali Mendapatkan Barang Milik Negara Berupa Jalan Dari Kementrian PUPR

Next Post

Ketua TP PKK Selvi Monoarfa Dan Tim Penggerak PKK Meriyahkan Hari Ibu ke 94 Tahun

Next Post
Ketua TP PKK Selvi Monoarfa Dan Tim Penggerak PKK Meriyahkan Hari Ibu ke 94 Tahun

Ketua TP PKK Selvi Monoarfa Dan Tim Penggerak PKK Meriyahkan Hari Ibu ke 94 Tahun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Kelalaian Pihak Sekolah, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kabila Gagal Masuk Seleksi Nasional Berbasis Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unras Minta Bupati Gorontalo Tanggalkan Jabatan, Nyaris Ricuh dan Aduh Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontraktor Tinggalkan Hutang Ratusan Juta Rupiah, Edward Nangoy: Itu Tanggungjawab CV Syalwa Pratama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMKN 1 Limboto Dikeroyok di Halaman Sekolah, Orang Tua Siswa Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Pasar Sentral, Wali Kota Gorontalo Diminta Buang Handuk dan Minta Maaf Kepada Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow! Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang di Pilkada Kabupaten Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Agenda Terselubung Tim ‘Joker’ Dalam Gerakan Tangkap ‘YR’

Agenda Terselubung Tim ‘Joker’ Dalam Gerakan Tangkap ‘YR’

Mei 19, 2025
TAUBAT DARI KEBODOHAN (1)

TAUBAT DARI KEBODOHAN (1)

Mei 19, 2025
Digitalisasi Perpajakan Desa, Kejari: Tak Ada Lagi Pelaporan Manual dan Keliru

Digitalisasi Perpajakan Desa, Kejari: Tak Ada Lagi Pelaporan Manual dan Keliru

Mei 18, 2025
Pendidikan Advokat di UG, Kejari Ajak Peserta Tegakkan Hukum Secara Bermartabat

Pendidikan Advokat di UG, Kejari Ajak Peserta Tegakkan Hukum Secara Bermartabat

Mei 18, 2025
Wakil Bupati Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-29

Wakil Bupati Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-29

Mei 17, 2025

Mahasiswa Kepung DPRD Kabupaten Gorontalo, tuntut ketegasan atas Dungaan Skandal Amoral Aleg PKB

Mei 17, 2025

Gugatan Merlan Uloli CsĀ  Terkait Ijazah Risman Tolinguhu Kandas di PTUN

Mei 14, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kontak Kami

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media