KOORDINAT.CO, KOTA GORONTALO – Personil Polresta Gorontalo Kota, kembali mengamankan ratusan botol minuman keras (Miras) berbagai jenis pada hari ketiga pelaksanaan operasi penyakit masyarakat (Pekat) Otanaha III tahun 2023, Senin (14/08/2023).
Operasi Pekat yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta, SIK menyisir warung-warung yang diduga menjual miras.
Beberapa tempat yang didatangi sudah tutup, bahkan ada yang mengaku sudah tidak menjual miras lagi. Namun personil tidak kehabisan akal, sehingga berhasil menyita ratusan botol miras berbagai jenis dari tiga lokasi yang di Kota Gorontalo.
Warung pertama yang didatangi adalah milik Lk.HU yang ada di Kelurahan Dulalowo Timur, Kecamatan Kota Tengah. Dimana menurut HU minuman hanya sisa 2 botol, namun saat dilakukan pemeriksaan di rumahnya, personil menemukan 69 botol Cap Tikus ukuran 600ml, 3 botol Cap Tikus ukuran 1,5 Liter, 1 botol Kasegaram dan 6 botol Bir bintang.
Selanjutnya personil mendatangi warung milik Pr. SM di Kelurahan Limba B Kecamatan, Kota Selatan Kota Gorontalo, dan menemukan 8 botol Cap Tikus ukuran 600 ml, 3 botol Bir Bintang, 1 botol Guinnes Jumbo, dan 4 Botol Guinnes kecil yang disebar di antara jualan yang ada di dalam warung.
Lokasi terakhir adalah warung milik Pr. RP yang ada di Kelurahan Leato Selatan, Kecamatan Dumbo Raya, dan berhasil mengamankan 5 botol Bir Bintang dan 6 botol Cap Tikus ukuran 600 ml.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Dr.Ade Permana, SIK,MH mengatakan bahwa hampir semua bentuk tindak kekerasan maupun kejahatan berawal dari miras. Dan untuk mencegah terjadinya tindak pidana, maka Polresta Gorontalo Kota dan Polsek jajaran secara berkelanjutan melakukan operasi penyakit masyarakat yang salah satunya dengan melakukan razia terhadap peredaran miras.
“ Dalam menjaga kondusifitas, Polresta Gorontalo Kota akan rutin melaksanakan operasi cipta kondisi, dan apabila ada warga masyarakat mengetahui masih ada tempat-tempat penjualan Miras di wilayah Kota Gorontalo, dapat melaporkan ke call center 110 atau ke Hallo Kapolresta 082192752828, dan segera akan dilakukan tindakan hukum oleh petugas.” Kata Ade Permana.
” Operasi Pekat ini memang rutin dilakukan jajaran Polri, karena sudah menjadi agenda tetap dari jajaran Polri, termasuk Polresta Gorontalo Kota.” Pungkas Ade, menambahkan.