KOORDINAT.CO, KOTA GORONTALO – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol) Kota Gorontalo, MMD (41) ditetapkan tersangka oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polresta Gorontalo Kota, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (Pungli) pada anggaran perjalanan dinas (Perdis) dalam giat Patroli Penyakit Mayarakat, Kamis (28/09/2023).
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr.Ade Permana, S.I.K.,MH melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, SIK mengatakan bahwa Kasatpol PP Kota Gorontalo ditetapkan tersangka sejak 5 Juli 2023, dan dilakukan pemeriksaan tersangka pada 10 Juli 2023 pada proses penyidikan kasus pungli anggaran perjalanan dinas. Di mana kata dia sebelumnya penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 65 orang saksi serta saksi ahli pidana.
” Selain Kasatpol, penyidik Unit Tipidkor juga menetapkan satu tersangka lainnya yakni NM (42) yang merupakan honorer pada kantor Satpol PP.” Kata Kompol Leonardo.
Diterangkannya bahwa penetapan tersangka tersebut, berdasarkan laporan terkait dugaan pungli atas dana monitoring, dan evaluasi terhadap ASN dan non ASN pada kantor Satpol PP Kota Gorontalo sejak tahun 2021 sampai dengan 2023.
Di mana dari hasil pemeriksaan saksi-saksi bahwa MMD selaku Kasatpol PP Kota Gorontalo diduga memberikan perintah kepada oknum honorer NM untuk mengumpulkan uang secara bervariasi dari Rp. 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) hingga Rp. 800.000 (Delapan Ratus Ribu Rupiah) pada personil yang masuk dalam surat perintah tugas.
” Jadi atas perintah MMD, sehingga NM mengumpulkan kembali uang perjalanan dinas yang sudah masuk di rekening personil Sat Pol PP yang tercover dalam surat perintah giat Monev.” Terangnya.
” Para personel merasa keberatan, namun NM mengatakan jika keberatan, maka langsung menghadap Kasatpol. Sehingga para personel pun menyerahkan nominal uang yang sudah ditentukan kepada NM, di mana alasan pengumpulan tersebut menurut NM akan dibagikan kepada honorer-honorer yang tidak terlibat dalam surat tugas. Namun ikut dalam kegiatan monev tersebut dari keterangan beberapa orang honorer mereka hanya mendapatkan uang Rp.25.000 (Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) hingga Rp.75.000 (Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) itu pun diberikan oleh Komandan Peleton, atau disebut Wira Pati, sedangkan menurut NM dirinya sendiri yang membagikan secara langsung kepada honorer yang disebut wira.” Sambungnya.
Lebih lanjut, Kompol Leonardo menuturkan kedua tersangka kita dijerat dengan pasal 12 huruf e dan huruf f UU 31 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-2 Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
” Untuk berkas perkara sudah dilimpahkan ke JPU sejak bulan Agustus tahun 2023, dan ada beberapa petunjuk melalui P-19 yang harus dipenuhi. Kemudian telah dikembalikan lagi ke JPU tgl 21 September 2023 setelah semua petunjuk dipenuhi penyidik.” Pungkasnya.