Example floating
Example floating
Uncategorized

Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Bongohulawa Ditahan Kejaksaan

163
×

Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Bongohulawa Ditahan Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Mantan Kades Bongohulawa, Ismail N Jafar (Rompi Orange).

KOORDINAT, KABGOR – Mantan Kepala Desa (Kades) Bongohulawa, Kecamatan Bongomeme, Ismail N Jafar (44), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) dalam kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2020, Rabu (10/11/2021).

Kepada Media, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabgor, Armen Wijaya,SH.,MH mengatakan, pihaknya telah memanggil Mantan Kades Bongohulawa itu yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi kemudian ditingkatkan menjadi tersangka.

Artikel Terkait :  Kadis DLH Boalemo Turunkan Tim Khusus Terkait Dugaan PETI di Kec.Mananggu

“Berdasarkan usul dari tim penyidik untuk yang bersangkutan kami lakukan penahanan 20 hari kedepan, terhitung dari tanggal 10 November 2021 sampai dengan tanggal 29 November 2021. Pada yang bersangkutan kami terapkan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021,” jelasnya.

Artikel Terkait :  MENYIKAPI "TEKS-TEKS CABUL"

“Ada beberapa temuan tentang pengelolaan Dana Desa yang tidak dapat dipertanggung jawabkan, sehingga dari Tahun 2016 sampai 2020 itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 502.936.500 (Lima Ratus Dua Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Lima Ratus Rupiah),” sambungnya.

Artikel Terkait :  Tok! Gugatan Pendukung Moeldoko Ditolak Lagi, Demokrat: Kado Akhir Tahun bagi Demokrasi Indonesia

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, pihaknya sebelumnya telah melakukan proses penyidikan terhadap kasus tersebut dengan melakukan penggeledahan di kantor desa maupun di rumah tersangka.

“Untuk ancaman pidana maksimal seumur hidup penjara 20 tahun minimal 4 tahun,” tandasnya. (RRK)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *