• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • contact
KOORDINAT.CO
Advertisement
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
KOORDINAT.CO
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Bongohulawa Ditahan Kejaksaan

Margarito by Margarito

Mantan Kades Bongohulawa, Ismail N Jafar (Rompi Orange).

0
SHARES
793
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

KOORDINAT, KABGOR – Mantan Kepala Desa (Kades) Bongohulawa, Kecamatan Bongomeme, Ismail N Jafar (44), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) dalam kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2020, Rabu (10/11/2021).

Kepada Media, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabgor, Armen Wijaya,SH.,MH mengatakan, pihaknya telah memanggil Mantan Kades Bongohulawa itu yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi kemudian ditingkatkan menjadi tersangka.

“Berdasarkan usul dari tim penyidik untuk yang bersangkutan kami lakukan penahanan 20 hari kedepan, terhitung dari tanggal 10 November 2021 sampai dengan tanggal 29 November 2021. Pada yang bersangkutan kami terapkan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021,” jelasnya.

Artikel Terkait :  Perkara Perusakan Mangrove di Kabupaten Belitung Segera Disidangkan

“Ada beberapa temuan tentang pengelolaan Dana Desa yang tidak dapat dipertanggung jawabkan, sehingga dari Tahun 2016 sampai 2020 itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 502.936.500 (Lima Ratus Dua Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Lima Ratus Rupiah),” sambungnya.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, pihaknya sebelumnya telah melakukan proses penyidikan terhadap kasus tersebut dengan melakukan penggeledahan di kantor desa maupun di rumah tersangka.

“Untuk ancaman pidana maksimal seumur hidup penjara 20 tahun minimal 4 tahun,” tandasnya. (RRK)

Tags: Diduga Korupsi Dana DesaMantan Kades Bongohulawa Ditahan Kejaksaan
Previous Post

Peringati Hari Pahlawan, Pj Sekda  Gorut Ajak ASN dan PTT Untuk Kerja Lebih Maksimal

Next Post

Pakar Hukum: Pedoman No. 18 Tahun 2021 Penegakan Hukum Responsif dan Inovatif

Next Post
Kejaksaan Agung Klarifikasi Soal Beredarnya Berita Hoax Terkait  Pengakuan Seorang Jaksa Yang Menerima Suap Soal Persidangan Habib Riziq

Pakar Hukum: Pedoman No. 18 Tahun 2021 Penegakan Hukum Responsif dan Inovatif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Kelalaian Pihak Sekolah, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kabila Gagal Masuk Seleksi Nasional Berbasis Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unras Minta Bupati Gorontalo Tanggalkan Jabatan, Nyaris Ricuh dan Aduh Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontraktor Tinggalkan Hutang Ratusan Juta Rupiah, Edward Nangoy: Itu Tanggungjawab CV Syalwa Pratama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMKN 1 Limboto Dikeroyok di Halaman Sekolah, Orang Tua Siswa Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Pasar Sentral, Wali Kota Gorontalo Diminta Buang Handuk dan Minta Maaf Kepada Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow! Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang di Pilkada Kabupaten Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Bolmut Gali Praktik Baik Pelestarian Budaya di Pohuwato Lewat Studi Tiru

Bolmut Gali Praktik Baik Pelestarian Budaya di Pohuwato Lewat Studi Tiru

Agustus 20, 2025
Rp15 Juta untuk Rumah Ibadah: YR Team Hadirkan Harapan Baru di Bulangita

Rp15 Juta untuk Rumah Ibadah: YR Team Hadirkan Harapan Baru di Bulangita

Agustus 16, 2025
MTs Negeri di Telaga Biru Diduga Rampas Tanah Wakaf, Masjid Dibongkar Paksa

MTs Negeri di Telaga Biru Diduga Rampas Tanah Wakaf, Masjid Dibongkar Paksa

Agustus 16, 2025
Kejari Kabupaten Gorontalo Gelar Lomba Semarkan HUT ke-80 RI

Kejari Kabupaten Gorontalo Gelar Lomba Semarkan HUT ke-80 RI

Agustus 16, 2025
Skandal Musorkab KONI Gorontalo: Delegasi Dibekukan Masih Ikut Memilih, Aroma Money Politik Menyengat

Skandal Musorkab KONI Gorontalo: Delegasi Dibekukan Masih Ikut Memilih, Aroma Money Politik Menyengat

Agustus 13, 2025
Skandal Kredit KUPEDES BRI di Gorontalo, Kejari Kabgor Tahan Tiga Tersangka

Skandal Kredit KUPEDES BRI di Gorontalo, Kejari Kabgor Tahan Tiga Tersangka

Agustus 12, 2025
Pemkot Kota Kotamobagu Ambil Langkah Tegas Dalam Kasus Sabotase Saluran Air : Hak Para Investor Terlindungi

Pemkot Kota Kotamobagu Ambil Langkah Tegas Dalam Kasus Sabotase Saluran Air : Hak Para Investor Terlindungi

Agustus 12, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kontak Kami

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media