Kabar

YLKIG Soroti Bumdes Isimu Selatan: Dipinjamkan ke Masyarakat Desa Lain, Itu Pelanggaran Berat

333
×

YLKIG Soroti Bumdes Isimu Selatan: Dipinjamkan ke Masyarakat Desa Lain, Itu Pelanggaran Berat

Sebarkan artikel ini
Ketua YLKIG, Hariyanto Puluhulawa. (Foto: Istimewa)

KOORDINAT.CO, KABGOR – Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Gorontalo (YLKIG), Hariyanto Puluhulawa, menyoroti soal Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Isimu Selatan, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo (Kabgor), yang sebelumnya telah diprotes oleh masyarakat desa setempat.

Kepada Koordinat.co, Hariyanto mengatakan, seharusnya Bumdes itu didirikan semata-mata untuk mendorong perekonomian masyarakat desa setempat, agar perekonomian masyarakat tersebut menjadi lebih baik.

“Nah, makanya kalau dana Bumdes itu dialihkan (dipinjamkan_red) ke desa lain atau diperbantukan bukan untuk masyarakat desa itu, itu adalah suatu pelanggaran,” ujar Hariyanto, Jum’at (27/8/2021).

Artikel Terkait :  Ketua PERSIT Kartika Chandra Kirana Koorcab Rem 133 Ikuti Acara Serah Terima Ketua Persit KCK Daerah XIII/Merdeka

Ia menjelaskan, dana Bumdes merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang (UU) Desa yang diperjelas melalui Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 21 Tahun 2015 tentang penetapan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2015, yang menyebutkan salah satu prioritas pemanfaatan Dana Desa adalah pendirian dan pengembangan Bumdes.

Artikel Terkait :  Penguatan Ekstrakurikuler Sekolah, Wabup Pohuwato Lantik 214 Anggota PMR SMPN 1 Marisa

“Makanya saya bilang, ini ketuanya (Direktur) tidak paham. Dana yang dikucurkan melalui APBN oleh pemerintah ini seharusnya diperbantukan untuk masyarakat yang ada di desa itu, bukan malah dipergunakan untuk masyarakat luar desa atau tidak tepat sasaran. Jadi jika dana Bumdes itu dipinjamkan ke masyarakat desa lain, itu merupakan pelanggaran berat. Dan kalau dana Bumdes itu tidak dikembalikan, maka itu akan masuk ke ranah pidana,” tandasya.

Artikel Terkait :  Uji Materi UU Pers di MK Segera Disidangkan

Seperti diketahui, sebelumnya Bumdes Isimu selatan tersebut menuai protes dari masyarakat desa setempat, karena dana Bumdesnya dipinjamkan kepada masyarakat luar desa sebanyak 8 Juta 500 Ribu Rupiah. Dan juga, tidak berfungsinya depot air minum isi ulang yang beranggarkan 60 Juta Rupiah.

Penulis: RRK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *