Kabar

Di Sulawesi Utara, Kejaksaan RI Berhasil Mengembalikan Milyaran Rupiah Kerugian Negara

240
×

Di Sulawesi Utara, Kejaksaan RI Berhasil Mengembalikan Milyaran Rupiah Kerugian Negara

Sebarkan artikel ini

Koordinat. co, Sulawesi Utara-Tim Jaksa Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melakukan penyelamatan Kerugian Keuangan Negara dari Tersangka Vonnie Anneke Panambunan (mantan Bupati Minahasa Utara) sebesar 4.200.000.000,- (empat milyar dua ratus juta rupiah).

Berdasarkan keterangan tertulis Kepala Pusat penerangan hukum(kapuspenkum)Kejaksaan agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH. MH pada Rabu, (17/03/2021)

Artikel Terkait :  Rapat Koordinasi khusus tingkat menteri, Antisipasi kebakaran Hutan Dan Lahan di 2021

Dari jumlah total kerugian keuangan negara sebesar 6.745.468.182,- (enam milyar tujuh ratus empat puluh lima juta empat ratus enam puluh delapan ribu seratus delapan puluh dua rupiah) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Proyek Pemecah Ombak/Penimbunan Pantai Desa Likupang II pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2016.

Artikel Terkait :  MEKKAH ATAU PETRA?


Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara dari Tersangka tersebut diserahkan melalui Penasihat Hukum karena pada saat ini Tersangka Vonnie Anneke Panambunan sedang menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto. Uang tersebut disetorkan ke rekening penampungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara yang diterima langsung oleh Petugas Tim Kurir Kas dan Teller Bank Rakyat Indonesia Cabang Kota Manado.

Artikel Terkait :  Pakar Pidana Beri Catatan Penegakan Hukum Tahun 2021


Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara merupakan upaya penyelamatan keuangan Negara di masa pandemi. Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3.1)
 
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *