Kabar

Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Bongohulawa Ditahan Kejaksaan

254
×

Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Bongohulawa Ditahan Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Mantan Kades Bongohulawa, Ismail N Jafar (Rompi Orange).

KOORDINAT, KABGOR – Mantan Kepala Desa (Kades) Bongohulawa, Kecamatan Bongomeme, Ismail N Jafar (44), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) dalam kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2020, Rabu (10/11/2021).

Kepada Media, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabgor, Armen Wijaya,SH.,MH mengatakan, pihaknya telah memanggil Mantan Kades Bongohulawa itu yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi kemudian ditingkatkan menjadi tersangka.

Artikel Terkait :  Diduga Menghalangi dan Memberikan Keterangan Yang Tidak Benar Dalam Kasus Dugaan Korupsi di LPEI Tahun 2013-2019, Tujuh Orang Saksi Ditetapkan Jadi Tersangka

“Berdasarkan usul dari tim penyidik untuk yang bersangkutan kami lakukan penahanan 20 hari kedepan, terhitung dari tanggal 10 November 2021 sampai dengan tanggal 29 November 2021. Pada yang bersangkutan kami terapkan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021,” jelasnya.

Artikel Terkait :  Sherman: Kedepan Kita Akan Berupaya Bagaimana Boalemo Lebih Baik, Maju, dan Berkembang

“Ada beberapa temuan tentang pengelolaan Dana Desa yang tidak dapat dipertanggung jawabkan, sehingga dari Tahun 2016 sampai 2020 itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 502.936.500 (Lima Ratus Dua Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Lima Ratus Rupiah),” sambungnya.

Artikel Terkait :  Tak Kenal Lelah, Polres Gorontalo Terus Bergerak Ringankan Beban Masyarakat Ditengah Penerapan PPKM

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, pihaknya sebelumnya telah melakukan proses penyidikan terhadap kasus tersebut dengan melakukan penggeledahan di kantor desa maupun di rumah tersangka.

“Untuk ancaman pidana maksimal seumur hidup penjara 20 tahun minimal 4 tahun,” tandasnya. (RRK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *