• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • contact
KOORDINAT.CO
Advertisement
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
KOORDINAT.CO
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Pakar Hukum: Pedoman No. 18 Tahun 2021 Penegakan Hukum Responsif dan Inovatif

“Penegakan hukum ini merespons akibat yang ditimbulkan oleh penyelesaian tindak pidana selama ini yaitu bertumpuknya penghuni lembaga pemasyarakatan sehingga mengalami over capacity, yang secara langsung semakin memberatkan beban negara

Margarito by Margarito
Kejaksaan Agung Klarifikasi Soal Beredarnya Berita Hoax Terkait  Pengakuan Seorang Jaksa Yang Menerima Suap Soal Persidangan Habib Riziq
0
SHARES
157
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

KOORDINAT.CO(NASIONAL),JAKARTA – Terobosan Jaksa Agung ST Burhanuddin menerapkan keadilan restoratif dalam penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan menerbitkan Pedoman No. 18 Tahun 2021 diapresiasi sejumlah kalangan.

Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof. Dr. Musakkir SH MH, pada prinsipnya terobosan yang dilakukan oleh Jaksa Agung tersebut pada praktiknya sejalan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah jelas mengatur bahwa korban penyalahgunaan narkotika dapat direhabilitasi.

“Hanya saja timbul pertanyaan, apakah kalau sudah ditetapkan untuk direhabilitasi tidak perlu lagi dilanjutkan pada proses hukum. Sebab pada praktiknya, sekalipun sudah diasesmen bahwa si korban ditetapkan untuk direhabilitasi, masih banyak juga yang dilanjutkan ke proses penuntutan dan putusannya ada yang tetap direhabilitasi dan ada yang harus menjalani vonis di lembaga pemasyarakatan,” kata Prof. Musakkir, Selasa (9/11/2021).

Dia mengatakan, apabila dalam penanganan kasus penyalagunaan narkotika dengan merestorasi dan tidak lagi dilanjutkan pada proses persidangan di pengadilan, maka terdapat dua hal baru dan inovatif dari kebijakan Jaksa Agung tersebut.

Pertama, Jaksa Agung telah melakukan terobosan terhadap penyelesaian tindak pidana narkotika yang selama ini sering ambigu terhadap korban narkotika, yaitu terkadang rehabilitasi saja dan terkadang rehabilitasi diseratai penghukuman.

Artikel Terkait :  Kejagung Kembali Periksa Dua orang Saksi Terkait Kasus di PT Asabri (persero)

Kedua, Jaksa Agung telah mengembangkan definisi restorative justice yaitu penyelesaian yang berbasis pada pengembalian pada keadaan semula bagi korban, yang selama ini keadilan restoratif dimaknai pengembalian pada keadaan semula dengan melibatkan pelaku, keluarga pelaku, korban dan keluarga korban.

Prof. Musakkir menilai, apa yang dilakukan oleh Jaksa Agung dengan merestorasi penyelesaian tindak pidana narkotika khusus bagi korban kejahatan merupakan penegakan hukum yang responsif menurut Nonet dan Selznick.

“Penegakan hukum ini merespons akibat yang ditimbulkan oleh penyelesaian tindak pidana selama ini yaitu bertumpuknya penghuni lembaga pemasyarakatan sehingga mengalami over capacity, yang secara langsung semakin memberatkan beban negara,” ujarnya.

Apresiasi juga disampaikan oleh Prof. Dr. Nur Basuki, SH, MH. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga Surabaya ini sangat setuju Pedoman Jaksa Agung itu hanya terbatas pada pengguna narkotika.

“Karena pengguna itu sendiri sebenarnya adalah korban (crime without victim). Berbeda halnya untuk pengedar, harus diberikan sanksi yang terberat sampai pidana mati,” kata Prof. Nur Basuki.

Artikel Terkait :  Soal Putusan TerhadapTerdakwa Kasus Gorontalo Outer Ring road (GORR) Tim JPU Akan Lakukan Upaya Hukum

Sementara itu, praktisi hukum yang tergabung dalam LBH Street Lawyer mendukung dan mengapresiasi terobosan Jaksa Agung melalui Pedoman No. 18 Tahun 2021.

Direktur Eksekutif LBH Street Lawyer Sumadi Atmadja SH mengatakan Pedoman tersebut sejalan dengan SKB yang diteken Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Pecandu Narkotika Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi serta Pasal 54 dan Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terobosan Jaksa Agung ini diharapkan mengurangi beban pengadilan untuk mengadili perkara, yang akhirnya dapat mengurangi over capacity lapas, dimana menurut Institute of Criminal Justice Reform (ICJR) kapasitasnya mencapai 204 persen pada 2020,” ungkapnya.

LBH Street Lawyer mencatat, jumlah penghuni penjara di seluruh Indonesia saat ini mencapai 270.466 narapidana. Padahal, kapasitas rutan maupun lapas di Indonesia hanya cukup menampung sekitar 132.335 Warga Binaan. Dari jumlah ini, 38.995 orang atau sekitar 55 persen adalah para pengguna narkotika.

Artikel Terkait :  Berstatus Tersangka, Komisaris di PT. Askrindo Mitra Utama Resmi Ditahan

Dukungan juga disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar. Menurut dia, Pedoman Jaksa Agung disebut sejalan dengan Polri.

“Pastinya Polri mendukung pedoman tersebut. Kepolisian dan Kejaksaan dapat bersinergi menangani tindak pidana bagi pencandu atau penyalahguna narkoba menggunakan pendekatan restorative justice,” kata Brigjen Krisno.

Dihubungi terpisah, budayawan dan spiritualis nusantara Kidung Tirto Suryo Kusumo mengatakan, Pedoman No. 18 Tahun 2021 menunjukkan Jaksa Agung Burhanuddin benar-benar memahami hakikat keadilan yang dialami korban kejahatan.

“Saya melihat Pedoman ini mempertegas perbedaan penanganan perkara tindak pidana narkotika antara pengguna dan pengedar. Jika pengguna sebagai korban diterapkan keadilan restoratif, maka pengedar tetap diterapkan keadilan represif dengan ancaman hukuman maksimal hingga pidana mati,” kata Kidung Tirto.

Dia mengingatkan para penegak hukum agar tidak mengkhianati Pedoman Jaksa Agung tersebut sehingga masyarakat bisa merasakan keadilan dan pelaku kejahatan dihukum yang setimpal.(RLS-K01)

Tags: #Kejaksaan Agung RI##Kejaksaan Tinggi Gorontalo#
Previous Post

Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Bongohulawa Ditahan Kejaksaan

Next Post

Paguyuban Agen BriLink Se Kantor Cab Limboto Serahkan Donasi Untuk Korban Banjir di Kab Gorontalo

Next Post
Paguyuban Agen BriLink Se Kantor Cab Limboto Serahkan Donasi Untuk Korban Banjir di Kab Gorontalo

Paguyuban Agen BriLink Se Kantor Cab Limboto Serahkan Donasi Untuk Korban Banjir di Kab Gorontalo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Kelalaian Pihak Sekolah, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kabila Gagal Masuk Seleksi Nasional Berbasis Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unras Minta Bupati Gorontalo Tanggalkan Jabatan, Nyaris Ricuh dan Aduh Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontraktor Tinggalkan Hutang Ratusan Juta Rupiah, Edward Nangoy: Itu Tanggungjawab CV Syalwa Pratama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMKN 1 Limboto Dikeroyok di Halaman Sekolah, Orang Tua Siswa Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Pasar Sentral, Wali Kota Gorontalo Diminta Buang Handuk dan Minta Maaf Kepada Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow! Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang di Pilkada Kabupaten Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Camat Paguat Lantik Dian Utami Suleman Sebagi PAW BPD Soginti

Camat Paguat Lantik Dian Utami Suleman Sebagi PAW BPD Soginti

Juli 1, 2025
Bupati Saipul A. Mbuinga Dampingi Gubernur Gorontalo Temui Mentri Pertanian: Cetak Sawah 5000 Hektare Disetujui

Bupati Saipul A. Mbuinga Dampingi Gubernur Gorontalo Temui Mentri Pertanian: Cetak Sawah 5000 Hektare Disetujui

Juli 1, 2025
Ketua DPRD Beni Nento Buka STQH XI Tingkat Kabupaten Pohuwato

Ketua DPRD Beni Nento Buka STQH XI Tingkat Kabupaten Pohuwato

Juli 1, 2025
Sekda Pohuwato Buka Asistensi Penilaian SPIP Terintegrasi Pada Seluruh Perangat Daerah

Sekda Pohuwato Buka Asistensi Penilaian SPIP Terintegrasi Pada Seluruh Perangat Daerah

Juli 1, 2025
Bupati Pohuwato Resmi Lepas 40 Peserta Ikuti Pelatihan Tambang di Banyuwangi

Bupati Pohuwato Resmi Lepas 40 Peserta Ikuti Pelatihan Tambang di Banyuwangi

Juli 1, 2025
Kejari Kabgor Tegaskan Mendukung Pendampingan Proyek Terminal Limboto

Abvianto Syaifulloh: Mahasiswa UGM adalah Garda Muda Pembawa Perubahan

Juni 27, 2025
Pemda Gorontalo Apresiasi Program KKN Mahasiswa UGM

Pemda Gorontalo Apresiasi Program KKN Mahasiswa UGM

Juni 28, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kontak Kami

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media