KOORDINAT.CO (DAERAH) Gorontalo, AO Alias Aera (50) Tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan pemasangan jaringan SIM (Sistem Informasi Manajemen) pada Rumah Sakit Umum Daerah(RSUD) Aloe Saboe Tahun 2004 akhirnya tiba di Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Jumat (10/9).tepat pada pukul 18.30 WITA dengan pengawalan ketat tim tangkap buron (Tabur).
Asisten Intelejen Otto Sompotan SH. MH mengatakan bahwa Kejaksaan Tinggi Gorontalo telah menerima dafar pencarian orang (DPO) AO tersangka pengadaan pemasangan jaringan SIM (Sistem Informasi Manajemen) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aloe Saboe Tahun 2004.
“Pada hari rabu 8 September 2021 tim tabur Kejati Gorontalo yang bekerjasama dengan tim tabur Kejaksaan RI dan tim tabur Kejaksaan D.I. Yogyakarta telah berhasil mengamankan DPO atas nama AO ini Yogyakarta sekitar pukul 17.00 WIB, dan tiba dengan selamat di Kantor Kejati Gorontalo dengan menerepakan protokol kesehatan yang ketat,” Jelas Asintel Otto Sompotan.
Otto pun menambahkan bahwa untuk tersangka sendiri merupakan rekanan pelaksana proyek kegiatan pengadaan sistem informasi manajemen komputerisasi pada RSUD Aloe Saboe sejak Tahun 2004, dengan nilai anggaran 2,1 Miliar.
“Berdasarkan penyidikan pada tahun 2008 itu ada kerugian negara berdasarkan udit BPKP sekitar 1,2 Miliar dari anggaran 2,1 Miliar dan kemudian untuk tersanga sudah dipanggil secara patut sebanyak dua kali oleh penyidik Kejati Gorontalo namun tidak memenuhi panggilan sehingga pihak penyidik Kejati Gorontalo memasukan tersangka kedalam DPO pada tahun 2009,” Jelasnya.
“Nah akhirnya keberadaan DPO setelah dilacak sekitar sebulan yang lalu itu terlacak posisinya ada di bekasi dan kemudian bergeser ke Yogyakarta, sehingga seperti sekarang ini kami laporkan tersangka AO sudah kami amankan untuk kami proses ketahap penyidikan selanjutnya,” jelas Asintel Otto Sompotan.
Ia pun menambahkan bahwa untuk perkara ini tersangkanya lebih dari satu orang yang sudah melewati proses persidangan dan sudah diputus pada tahun 2008 dan menjalani hukuman satu tahun satu bulan dan sudah ingkrah dan tersangka AO sejak dilakukan penahanan dari Yogyakarta sampai tiba di Gorontalo berusaha koperatif.
“Satu orang tersangka PPK atas nama Ir. Ridwan Buhungo dan sudah menjalani hukuman, dan untuk tersangka AO sendiri nantinya akan dilihat dulu untuk dikenai pasal berapa untuk dia dan kita akan memproses seadil – adilnya sesuai dengan fakta perbuatanya, dan tersangka AO sendiri kami sudah berkoordinasi dengan penyidik pidsus Kejati Gorontalo rencananya akan kami tahan di lapas perempuan limboto dan kami mengucapkan terima kasih kepada tersangka AO mau secara koperatif memenuhi proses hukum terhadap dirinya sampai sekarang, dan untuk alasannya beliau menghilang mungkin alasan pribadinya yang tidak mau menjalani proses sebagai tersangka atau apa itu yang kami kurang tahu yang pasti pada saat itu beliau menghilang sehingga kami melakukan pelacakan dan melakukan penangkapan,” Ujar Asintel Otto Sompotan.
Sebagai himbauan Otto pun menyampaikan pesan kepada seluruh yang masuk didalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Gorontalo agar dengan sendirinya menyerahkan diri.
“Kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” pesan Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi Gorontalo Otto Sompotan SH. MH.
Tersangka AO seterusnya dibawa ke Lapas Perempuan di Limboto setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan dokumen. (RLS-R01)